JAKARTA – tniad.mid – Sadar dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain atas kepemilikan senjata api dan munisi ilegal, warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta munisinya kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Merauke, Papua, Selasa (14/4/2020).
Dansatgas mengungkapkan, bertempat di Pos Kout Sota, telah dilaksanakan penyerahan secara sukarela satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir munisi kal 5.56 mm oleh MN (54) warga Kampung Sota, Distrik Sota.
Rizky mengungkapkan, penyerahan senjata berawal saat empat personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil power supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota.
Lanjutnya, di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107 berpapasan dengan pengendara sepeda motor yang terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan.
“Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota, yakni AN (43) dan SN (20) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senpi rakitan dan munisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54), untuk digunakannya berburu di hutan,” tuturnya.
Guna diambil keterangan lebih lanjut sambung Rizky, keduanyapun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan munisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan munisi itu.
“Dalam keterangannya, MN menjelaskan bahwa senjata api rakitan dan empat butir munisi kaliber 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu dihutan,” ucapnya.
Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, imbuh Rizky, akhirnya yang bersangkutan menyadari bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif, karena telah menyimpan senjata api ilegal.
Dengan kesadaran tersebut, ungkap alumni Akmil tahun 2003 itu, akhirnya MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta munisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411 Kostrad.
“Senjata api rakitan berikut empat butir munisi kaliber 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW, ” tandas Rizky.
Selanjutnya guna mengetahui asal-usul senpi dan munisi tersebut pihak 174/ATW bersama Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.
“Tentunya dalam berbagai kesempatan, kami selalu menghimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya, selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak dengan hal itu,” pungkas Rizky mengakhiri. (Dispenad).