Skip to main content
Kostrad

Tanpa Dokumen Resmi, 8 Calon Pekerja Ilegal Diamankan Satgas Yomek 643 di Sekayam

Dibaca: 27 Oleh 03 Jul 2019Tidak ada komentar
Tanpa Dokumen Resmi, 8 Calon Pekerja Ilegal Diamankan Satgas Yomek 643 Di Sekayam
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA. tniad.mil.id –Dikarenakan tidak memiliki dokumen resmi, delapan (8) calon pekerja ilegal ke Malaysia, diamankan Satgas Yonmek 643/WNS, di Kecamatan Sekayam, Kalimantan Barat (Kalbar).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, dalam rilis tertulisnya, Kabupaten Sanggau, Rabu (3/7/2019).

Diungkapkan Dansatgas, keberhasilan mencegah ke delapan WNI yang mencoba masuk ke wilayah Malaysia melalui Dusun Guna Banir, Desa Malenggang, pada Selasa (2/7/2019) ini, melalui patroli rutin yang dilaksanakan anggota Satgas di jalur perbatasan.

“Kedelapan WNI yang diketahui berasal dari Pontianak dan Kubu Raya ini, mengaku akan bekerja di ladang TE Malaysia, ditemukan prajurit Satgas Pamtas saat melaksanakan patroli di Jalan Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Guna Banir,” ujarnya.

“Sekitar pukul 19.20 WIB, mereka melintas di Jalan JIPP. Saat dilakukan pemeriksaan, mereka sama sekali tidak membawa dokumen ketenagakerjaan yang dibutuhkan untuk bekerja ke luar negeri. Oleh karena itu kita lakukan pencegahan keberangkatan,” ucap Dansatgas.

Dwi Agung Prihanto juga menjelaskan bahwa upaya pencegahan dilakukan Satgas karena resiko yang akan mereka hadapi sangat besar jika sampai lolos ke wilayah negara lain dengan tidak membawa dokumen resmi.

Baca juga:  Pesta Adat Cabut Misal Kearifan Lokal Suku Kanum

“Mereka bisa tertangkap di sana, makanya kami (Satgas) cegah supaya mereka tidak jadi korban di negeri orang,” terangnya.

Pemerintah Indonesia kata Dwi Agung, sudah menyiapkan jalur yang aman bagi WNI yang mau bekerja di luar negeri.

“Manfaatkanlah jalur aman yang sudah ditentukan itu, jangan menantang resiko walaupun prosesnya instan,” pungkasnya.

Adapun kedelapan orang WNI ini telah diserahkan ke Imigrasi Entikong, sambil melengkapi dokumen resmi ketenagakerjaan yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel