Skip to main content
Kodam VI/Mulawarman

TNI-POLRI HST Amankan Ibadah Nyepi Umat Hindu Labuhan

Dibaca: 80 Oleh 22 Mar 2023Tidak ada komentar
TNI-POLRI HST Amankan Ibadah Nyepi Umat Hindu Labuhan
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Sebanyak 12 Personel dari Kodim 1002/HST dan Polres HST melakukan Pengamanan persembahyangan Tilem Umat Hindu berlangsung di Pura Agung Datu Magintir Ds. Labuhan RT. 06 RW. 03 Kec. Batang Alai Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan. Selasa (21/3/2023).

Seperti yang disampaikan oleh Ketua PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia) Kab. HST Irpani bahwa persembahyangan Tilem Umat Hindu Kabupaten HST dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 dengan Tema “MELALUI DHARMA AGAMA DAN DHARMA NEGARA KITA SUKSESKAN PESTA DEMOKRASI INDONESIA,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Irpani selaku Ketua PHDI Kab. HST mengucapkan terimakasih kepada Dandim 1002/HST dan Kapolres HST atas partisipasinya dalam kegiatan pengamanan ibadah Nyepi Umat Hindu.

Irpani menjelaskan, kegiatan Nyepi adalah melaksanakan Catur Brata Penyepian dengan Puasa di rumah masing-masing selama 24 Jam dari hari Rabu pagi pukul 06.00 WITA sampai hari Kamis pagi pukul 06.00 WITA.

Catur Brata Penyepian terdiri dari :
1. Amati Karya adalah pantangan berupa larangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas pada Hari Raya Nyepi, umat Hindu tidak boleh melakukan aktivitas apapun di luar rumah termasuk bekerja.
Hal itu dilakukan dengan tujuan agar manusia memiliki waktu untuk melakukan perenungan dan introspeksi diri atas kesalahan-kesalahan yang pernah diperbuat selama ini.
2. Amati Geni adalah pantangan berupa larangan untuk menyalakan api. Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh menyalakan api atau lampu. Hal ini memiliki makna untuk mematikan api yang ada dalam diri manusia, seperti kemarahan, iri hati, serta berbagai pikiran yang tidak baik.
3. Amati Lelungan adalah pantangan berupa larangan untuk bepergian. Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh melakukan perjalanan atau bepergian dan dianjurkan untuk melakukan perenungan selama 24 jam.
4. Amati Lelanguan adalah pantangan berupa larangan untuk mengadakan pesta atau bersenang-senang. Pada Hari Raya Nyepi, seluruh umat Hindu tidak boleh menikmati hiburan atau bermusik.

Baca juga:  Kasdim 1002/Brb Buka Rakornis KB Kesehatan

“Setelah selesai melaksanakan Puasa Nyepi, umat Hindu juga melaksanakan Persembahyangan Bersama Hari Raya Nyepi/Ngembak Geni di Pura Agung Datu Magintir, kemudian dilanjutkan tradisi bermaaf-maafan dengan bersilaturahmi ke rumah-rumah warga atau keluarga,” tuntas nya.

Sementara itu Dandim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana, S.I.P, M.Han menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan ini sudah menjadi tugas dan tanggungjawab kami TNI-POLRI dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat dalam melaksanakan ibadah,”katanya.

Kami TNI-POLRI selalu bersinergi dalam menciptakan situasi yang kondusif sehingga warga masyarakat dapat melakukan kegiatan keagamaan dalam suasana aman, nyaman dan damai,”sambungnya.

Gagang juga berpesan kepada anggota TNI-POLRI yang melaksanakan pengamanan, agar melaksanakan tugas dengan penuh semangat dan rasa tanggungjawab demi saudara kita yang sedang melaksanakan ibadah dan perayaan Nyepi.

“Laporkan apabila hal-hal yang meninjol pada kesempatan pertama, agar kita dapat mengambil langkah yang cepat, tepat dan tuntas,”tegasnya. (Dispenad).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel