Skip to main content
Berita Satuan

TNI Terima 168 Senjata Ilegal dari Warga Masyarakat

Dibaca: 9 Oleh 23 Nov 2015Maret 30th, 2020Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menerima 168 pucuk Senjata Ilegal (2 pucuk Senjata Organik dan 166 pucuk Senjata Rakitan) dari warga masyarakat Lampung melalui Korem 043/Gatam. Pada tanggal 8 September 2015, telah diserahkan 72 pucuk senjata api rakitan ke Polda Lampung. Selanjutnya senjata-senjata ilegal ini pada saatnya nanti juga akan diserahkan kepada Polda Lampung.  Demikian dikatakan Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Syaiful Mukti Ginanjar, S.I.P. mewakili Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P. di Graha Sudirman Korem 043/Gatam, Bandar Lampung, Sabtu (21/11).

Dalam kesempatan tersebut, Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Arh Syaiful Mukti Ginanjar, S.I.P. juga menyampaikan bahwa Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P. sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah dengan kesadaran, keberanian dan keikhlasan menyerahkan senjata ilegal yang selama ini dimiliknya kepada pihak Kodam II/Sriwijaya dalam hal ini Korem 04/Gatam dan jajarannya.

“Pengumpulan senjata api ilegal baik yang rakitan maupun pabrikan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas Wilayah Kodam II/Sriwijaya, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2015”, kata Kapendam II/Sriwijaya.

Baca juga:  Banyak Prajurit TNI Asal Papua, Bupati Mappi Temui Danrem

Lebih lanjut Kapendam II/Sriwijaya menjelaskan bahwa, senjata api ilegal ini diserahkan secara sukarela oleh warga masyarakat, baik langsung kepada Korem 043/Gatam maupun melalui Kodim Jajaran Korem 043/Gatam, TMT 10 September s.d. 21 November 2015 telah terkumpul sebanyak 96 pucuk, terdiri dari 1 pucuk Pistol Standar jenis FN Merk Colt MK IV, 1 pucuk Senapan Standar jenis SS1-V2 Standar Sabhara Polri, 16 pucuk Rakitan Laras Panjang, 76 pucuk Rakitan Laras Pendek, 2 buah Laras Panjang dan 50 butir Munisi Aktif Campuran (3 butir Kal. 11 mm, 15 butir Kal. 5,56 mm dan 7 butir Kal. 9 mm).

DSC_7135

Adapun rincian penerimaan senjata api ilegal adalah sebagai berikut : Kodim 0410/KBL (3 pucuk : 2 pucuk Rakitan Panjang dan 1 pucuk Rakitan Pendek) serta 3 butir Munisi Kal. 5,56 mm.   Kodim 0411/LT (34 pucuk : 1 pucuk Rakitan Panjang dan 33 pucuk Rakitan Pendek) serta 27 butir Munisi Campuran.  Kodim 0412/LU (4 pucuk Rakitan Pendek) dan 2 butir Munisi Kal. 9 mm).  Kodim 0421/LS (2 pucuk Rakitan Pendek) dan 5 butir Munisi Kal. 9 mm. Kodim 0422/LB (1 pucuk Rakitan Pendek) dan 3 butir Munisi Kal. 5,56 mm. Kodim 0424/TGM (6 pucuk Rakitan Panjang dan 2 buah Laras Panjang).  Kodim 0426/TUBA (2 pucuk Rakitan Pendek). Kodim 0427/WK (3 pucuk : 1 pucuk Senapan Standar Sabhara Polri dan 1 pucuk Rakitan Panjang) serta 5 butir Munisi Kal. 5,56 mm.  Tim Intel (40 pucuk : 1 pucuk Pistol Standar, 6 pucuk Rakitan Panjang dan 33 pucuk Rakitan Pendek) serta Munisi (7 butir : 4 butir Munisi Kal. 5,56 mm dan 3 butir Munisi Kal. 11 mm).

Baca juga:  Puncak Peringatan HUT Ke-76, Pangdam II/SWJ Gelar Acara Syukuran dan Wisuda Purnawira

“Dengan hasil yang telah dicapai itu, Korem 043/Gatam terus berupaya mengajak dan menghimbau masyarakat yang masih menyimpan dan menguasai senjata ilegal agar segera menyerahkan ke Korem, Kodim maupun Koramil dengan sukarela dan untuk selanjutnya senjata tersebut akan diserahkan kembali ke Polda Lampung”, pungkas Kolonel Arh Syaiful Mukti Ginanjar, S.I.P. (Puspen TNI)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel