Aparat gabungan TNI dari Kodim 0101/BS dan Kepolisian Polresta Banda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas kurang lebih dua hektare yang berlokasi di perbukitan Desa Le Suum, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (29/1/17).
Komandan Kodim 0101/BS, Kolonel Inf Mahesa Fitriadi mengatakan, TNI/Polisi menemukan dua hektare ladang ganja tersebut setelah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ternyata benar seperti yang dilaporkan masyarakat, ada lima orang yang mengelola lahan ganja tersebut dan dua orang sudah menjadi tersangka dan tiga melarikan diri, ketiganya sampai saat ini dalam pengejaran,” terang Dandim.
Kedua tersangka tersebut berinisial PT (39) dan MZ (34), keduanya warga Desa Le Suum Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani Kepolisian Polresta Banda Aceh