Skip to main content
Berita Satuan

Transmigrasi Terhalang Perda Papua

Dibaca: 64 Oleh 19 Nov 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Program transmigrasi yang sukses dilakukan di Papua belakangan ini terkendala karena adanya peraturan daerah (perda) yang melarang wilayah tersebut dijadikan tempat para transmigran. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar berhara pada pemikiran kembali yang dilakukan pimpinan daerah maupun pimpinan DPRD setempat mengenai perda yang melarang transmigrasi.

Mesti harus dibicarakan secara nasional. Saya memang tetap punya keinginan program transmigrasi di Papua. Bukan karena apa-apa, memang harus diakui jujur bahwa program transmigrasi kita di Papua berhasil, katanya seusai menjadi pembicara di hadapan danrem dandim di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, kemarin.

Dia mengakui keberhasilan program transmigrasi di Papua karena adanya akselerasi pembangunan. Salah satunya di Kabupaten Tolikara yaiig berhasil mengembangkan sektor pertanian. Kemendes PDTT berencana mengembangkan satu juta hektare lahan transmigrasi di Tolikara.Mudah-mudahan akan berhasil, saya yakin meski tantangannya luar bisa. Kalau kita serahkan kepada penduduk lokal tentu belum punya pengalaman untuk bercocok tanam, mengolah pertanian dan perkebunan.Ini membutuhkan kerja keras kita semua, imbuhhya.

Baca juga:  Tugas Negara Bawa Misi Perdamaian, Danbrigif M 14 Kostrad Lepas Satgas TNI Konga Unifil TA 2023

Menteri yang merupakan kader PKB itu menyebutkan, program transmigrasi dari zaman dulu hingga sekarang berhasil karena membantu program akselerasi pembangunan. Kalau hari ini, misalnya tiba-tiba distop sedemikian rupa, sementara Papua butuh akselerasi, ya ini kan tidak relevan. ucapnya.

Itu sebabnya dia mengimbau para pimpinan daerah di Papua sekaligus pimpinan DPRD nya untuk memikirkan kembali program transmigrasi. Program transmigrasi tersebut bermanfaat, membawa berkah, dan mampu memberikan akselerasi pembangunan di Papua.

Alasan munculnya perda tersebut, kata Marwan, bermacam-macam. Keberadaan perdanya masih menghalangi orang luar untuk tinggal di Papua. Papua merupakan bagian NKRI tentu harus juga mendapatkan keadilan dan pembangunan merata. Kalau misalnya tidak boleh transmigrasi orang Jawa pindah ke sana atau misalnya orang Bugis pindah ke sana atau orang Ternate pindah ke sana, bisa jadi kita kembangkan transmigrasi lokal. ujarnya.

Transmigrasi lokal juga bagian dari program transmigrasi nasional. Semisal antar kabupaten, antar kecamatan di Papua bisa difungsikan. Dengan demikian perbatasan kita di Papua terurus dengan baik, sekaligus aksi pembangunan akan berjalan dengan meyakinkan.

Pada kesempatan tersebut Marwan Jafar menyebutkan, terdapat 17.000 desa sangat tertinggal dan 13.000 di antaranya belum teraliri listrik. Desa-desa tersebut kebanyakan berada di kawasan Indonesia bagian timur.  Sejauh ini,  untuk mengatasi desa-desa yang belum  teraliri  listrik  dikembangkan  solar cel.  Kita  galakkan di daerah-daerah yang membutuhkan dan tahun ini sudah kita mulai. Supaya daerah-daerah yang belum punya listrik itu bisa secepatnya punya listrik. Memang nyicil, tidak bisa semuanya, kata dia.

Baca juga:  Pikada Serentak, Tujuh Pejabat Mobilisasi Massa

Meski transmigrasi berperan banyak dalam pemerataan pembangunan, anggarannya setiap tahun terus diturunkan. Biar optimal transmigrasi membutuhkan tambahan dana hingga Rp l5 triliun. Dia menambahkan, agar transmigrasi optimal paling tidak dibutuhkan dukungan anggaran Rp 15 triliun. Dana ini dibutuhkan untuk penyediaan infrastruktur di daerah transmigrasi yang memang harus dilakukan.

Sementara itu, Danpusterad TNI Mayjen TNI Agung Risdhianto mengatakan, TNI AD menyatakan kesiapannya melaksanakan diberbagai daerah. Komitmen TNI AD, siap bekerja sama dengan Kemendes PDTT, katanya.  (Sumber: HU Seputar Indonesia)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel