Skip to main content
Berita Satuan

Transportasi Perairan: Korban Kecelakaan Bertambah, Jadi 12 Orang

Dibaca: 7 Oleh 16 Des 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Jumlah korban kecelakaan speed boat di perairan Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, yang ditemu­kan dalam proses pencarian pada Senin dan Selasa (15/12) ber­tambah delapan orang. Dengan ditemukannya korban baru, total korban yang ditemukan sudah 12 orang.

Sebelumnya, empat penum­pang speed boat rute Kecamatan Batu Ampar menuju Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Ra­ya, Kalimantan Barat, tewas da­lam kecelakaan pada Minggu (13/12) pagi. Kecelakaan itu ter­jadi karena speed boat menabrak kayu balok yang terapung di su­ngai saat dalam kecepatan tinggi (Kompas, 14/12).

Arianto, Kepala Bidang Hu­mas Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar, Selasa, menuturkan, pada hari Senin, pencarian yang dila­kukan tim gabungan, antara lain Direktorat Kepolisian Perairan Polda Kalbar, Badan SAR Kalbar, dan TNI, menemukan tiga je­nazah. Jenazah ditemukan pada pukul 17.00, 20.00, dan 22.00.

Dari tiga korban yang dite­mukan, salah satunya anak-anak berusia lima tahun. Jenazahnya ditemukan 200 meter dari lokasi kecelakaan, sedangkan dua jena­zah lainnya orang dewasa, di­temukan 1 kilometer (km) dari lokasi kecelakaan, ujarnya.

Baca juga:  Satgas Yonif 756 Bersama Masyarakat Bersihkan Bandara Perintis Jila

Pada hari Selasa, ada lima je­nazah baru yang ditemukan. Pa­da pukul 06.00, ada tiga jenazah yang ditemukan, masing-masing berusia lima tahun, 10 tahun, dan 21 tahun. Pada pukul 10.00, di­temukan satu jenazah. Terakhir pada pukul 14.30 satu jenazah ditemukan lagi, sekitar 20 ki­lometer dari lokasi kejadian. Saat. ini, tinggal satu korban lagi yang belum ditemukan.

Tersangka

Menurut Arianto, nakhoda speed boat Zainudin (24) telah ditetapkan sebagai tersangka. Speed boat saat pelayaran tidak dilengkapi surat persetujuan ber­layar. Selain itu, tidak ada alat keselamatan, salah satunya pe­lampung. Tersangka dikenai Pa­sal 323 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Palayaran dan atau Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukum­an penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, penumpang yang terdaftar secara resmi 38 orang. Namun, setelah diselidiki, ter­nyata yang ikut dalam pelayaran tersebut ternyata 53 orang. Ari­anto mengimbau kepada pemilik jasa angkutan pelayaran, khu­susnya angkutan sungai, agar pe­layaran dilengkapi dengan surat persetujuan berlayar.

Baca juga:  19.357 Prajurit TNI Bantu Atasi Bencana Banjir

Kepala Staf Daerah Militer XII/Tanjungpura Brigadir Jen­deral TNI Aris Martono me­nuturkan, saat ini, 10 personel dari TNI diperbantukan untuk proses evakuasi korban. Namun, apabila diperlukan tambahan personel akan segera dikirim.  Kami pun sudah menyiapkan speed boat jika sewaktu-waktu diperlukan untuk membantu proses pencarian. Tinggal me­nunggu komando di lapangan sa­ja, kata Aris.(Sumber: HU Kompas)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel