KUBU RAYA, tniad.mil.id – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 511/Dibyatara Yodha (DY), berhasil membebaskan 25 orang WNI yang ditangkap oleh Tentara Diraja Malaysia (TDM) Kemp Tebedu.
Demikian dikatakan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura (Tpr), Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., di Pendam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), Senin (19/11/2018).
Lebih lanjut diungkapkan, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas (Dansatgas Pamtas) Yonif 511/DY, Letnan Kolonel (Letkol) Inf Jadi, S.I.P., kejadian bermula dari adanya laporan dari masyarakat bahwa ada aktivitas warga yang sedang memasukkan barang Ilegal ke wilayah Indonesia melalui jalur kiri Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Selanjutnya personel Satgas menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke lapangan.
“Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Satgas Pamtas dengan melaksanakan pengecekan di sektor kiri dan kanan PLBN,” ungkap Kapendam.
Saat anggota Satgas melaksanakan pengecekan di sektor kiri, pada 19 November 2018 sekitar pukul 11.40 WIB, terdengar suara keributan di dekat patok batas D-126. Setelah didekati ke sumber suara, didapati 1 Tim TDM (8 orang) sedang mengamankan WNI yang membawa barang Ilegal.
“Warga diamankan karena kedapatan membawa barang ilegal dari wilayah Malaysia,” ujar Aulia.
Selanjutnya, pihak TDM bersikeras untuk membawa puluhan WNI tersebut untuk diproses lebih lanjut ke Polis Diraja Malaysia dan Bea Cukai Malaysia. Namun hal ini ditindaklanjuti oleh Perwira Seksi Intelijen (Pasiintel) Satgas Pamtas Yonif 511/DY, Kapten Inf Royhan, yang segera berkoordinasi dengan pihak TDM Officer Commander Kem Tebedu, Mejer Faiz.
“Upaya negosiasi yang dilakukan Satgas Pamtas dengan pihak TDM berhasil dan disepakati bahwa 25 orang WNI yang telah diamankan pihak TDM diserahkan kepada pihak Satgas Pamtas Yonif 511/DY. Adapun barang-barang Illegal di mankan oleh pihak TDM sebagai barang bukti,” ujar Kapendam XII/Tpr.
25 WNI tersebut, lanjut Kapendam, telah dibawa ke PLBN Entikong guna diberikan penjelasan dan peringatan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya.