JAKARTA, tniad.mil.id – Dengan sukarela dan penuh kesadaran, warga Desa Apauping, Kecamatan Bahau Ulu, menyerahkan 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis penabur kepada personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 200/Bhakti Negara.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 200/BN, Mayor Inf Andy Irawan S.H, dalam keterangan tertulisnya di Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (17/11/2020).
Diungkapkan Dansatgas, penyerahan 2 senpi rakitan tersebut diterima personel Pos Apauping pada Senin (16/11/2020).
“Kegiatan penyerahan senjata api rakitan jenis penabur tersebut dilaksanakan di rumah Bapak Udau Ujuk (48) yang dihadiri oleh Ketua RT Ngaku Bilung (50) dan Ketua Adat Kecamatan Bahau Ulu, Aran Lenggang (55),” ujarnya.
“Saya senang semakin banyak masyarakat yang sadar dan memahami tentang larangan penggunaan senjata api rakitan tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi atau izin serta resiko dalam penggunaan senjata api rakitan,” ucap Andy Irawan.
Di tempat terpisah, Komandan SSK 1 Satgas Pamtas Yonif Raider 200/BN, Lettu Inf Yusuf menjelaskan bahwa sudah semakin banyak masyarakat perbatasan yang memahami tentang larangan penggunaan senjata api rakitan.
“Seperti yang dilakukan warga Apauping, dan ini yang membuat kami semakin termotivasi melakukan pembinaan teritorial sehingga makin banyak lagi warga yang melek terhadap hukum,” jelasnya.
“Selain itu, kami juga terus intensifkan silaturahmi dan pendekatan dengan warga, agar mereka juga nyaman berdampingan dengan prajurit penjaga perbatasan negara ini,” tutur Yusuf.
Sementara itu, Ketua RT 02 Desa Apauping, Ngau Bilung mewakili masyarakat mengungkapkan bahwa penyerahan senjata ini berkat kedekatan yang dilakukan Satgas kepada warga.
“Saya mewakili masyarakat Desa Apauping sangat berterima kasih kepada Bapak Satgas Pamtas yang sudah membuka wawasan kami tentang bagaimana bahayanya jika memiliki dan menyimpan senjata api secara ilegal,”tutupnya. (Dispenad)