Wilayah atau daerah yang aman (kondusif), daerah yang intensitas penindakan terhadap kriminalitas yang minim, bukan berarti kriminalitas dibiarkan terjadi, tetapi karena tingkat kesadaran hukum masyarakatnya yang memadai dan tidak dikehendaki berlangsungnya kegiatan kriminal di wilayah mereka. Penegakan hukum bukan hanya diberlakukan oleh aparat terhadap masyarakat maupun kelompok, akan tetapi penegakan hukum juga diberlakukan bagi seluruh personel Yonif 744/SYB dan pos-pos Pamtas. Sebagaimana yang terkandung dalam aturan hukum yang disampaikan oleh Mayor Chk Puji Haryono, SH. salah satunya adalah kesamaan di muka hukum, sehingga antara masyarakat sipil dengan aparat tidak ada perbedaan untuk mematuhi segala aturan–aturan hukum.
Penyuluhan hukum dilaksanakan pada Rabu (20/8) bertempat di Aula Serba Guna Yonif 744/SYB. Selain mengetahui materi tempur dan teritorial Danyonif mengharapkan seluruh personel yang akan melaksanakan pengamanan perbatasan dapat mengerti dan memahami aturan hukum yang berlaku di perbatasan. Satgas Pamtas Yonif 744/SYB selain mengemban tugas pokok melaksanakan pengamanan perbatasan dengan mengadakan patroli patok perbatasan, memiliki tugas tambahan untuk mencegah terjadinya tindak pidana atau kriminalitas yang terjadi di wilayah perbatasan khususnya bila tindak pidana itu bersifat lintas batas negara. Selain itu guna mendukung tugas pokok aparat berwenang lainnya yang masih terbatas jumlahnya, dengan berpedoman pada hukum yang berlaku, mengamankan wilayah perbatasan adalah tugas pokok TNI-AD, khususnya Satgas Pamtas Yonif 744/SYB.
Kegiatan penyuluhan hukum, merupakan salah satu cara preventif guna mendukung penegakan hukum bagi seluruh prajurit agar tidak melakukan pelanggaran baik pidana maupun disiplin dalam pelaksanaannya ditujukan kepada seluruh anggota Satgas Pamtas Yonif 744/SYB baik di tingkat mako satgas maupun pos-pos Pamtas. Mengingat medan atau geografi lokasi pos yang sangat terbatas untuk dijangkau dengan pertimbangan sarana prasarana, waktu, biaya, dan dukungan komando atas guna pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diseluruh pos-pos perbatasan
Dalam pelaksanaannya, kegiatan penyuluhan hukum disampaikan secara langsung oleh Perwira Hukum Satgas Yonif 744/SYB ke seluruh personel Satgas Pamtas Yonif 744/SYB baik di Mako satgas maupun di pos – pos pamtas. Materi penyuluhan hukum antara lain: administrasi keimigrasian dan pelintas batas, bea cukai (pupuk, sembako, hewan, dsb.), illegal logging, asusila, hukum pidana umum dan khusus.
Dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum, sasaran yang diharapkan; selain agar pelanggaran prajurit semakin berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, personel yang menerima materi kegiatan penyuluhan hukum dapat menyampaikan kepada masyarakat yang berada di wilayahnya, sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang sadar hukum. (Pendam IX/Udayana)