Skip to main content
Kostrad

Yonif Raider 321 Kostrad Beri Penyuluhan Hukum Bagi Warga Perbatasan  RI-RDTL

Dibaca: 218 Oleh 27 Sep 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

(Penkostrad. Selasa, 27 September 2016). Penyuluhan hukum bukan saja dilakukan kepada anggota Satgas Yonif Raider 321/Galuh Taruna (GT) Kostrad yang sedang menjaga garis perbatasan RI-RDTL seperti yang dilakukan kepada anggota Satgas pos Oelbinose, desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, belum lama ini.

Kepada warga masyarakat sekitarpun penyuluhan hukum terus dilakukan oleh Perwira Hukum Satgas Pamtas Yonif Raider 321 Kostrad Lettu Chk Paski Hutajulu, SH., MH. Materi penyuluhan hukum yang diberikan kepada masyarakat adalah tentang prosedur dan tata tertib wajib lapor serta pentingnya wajib lapor kepada Komandan Pos (Danpos) apabila menemukan kegiatan ilegal di perbatasan.

“Satgas juga bertugas menjaga dan melindungi masyarakat setempat, oleh karena itu harus lapor kepada Pos Olbinose apabila ingin melakukan perjalanan ke Timor  Leste  sehingga apabila terjadi sesuatu, Satgas Yonif Raider 321 Kostrad dapat mengetahui dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku”.  Tegas Lettu Chk Paski Hutajulu, SH., MH.

“Tidak ada maksud Satgas menghalagi masyarakat bertemu dengan sanak saudara di Timor Leste, tapi demi menjaga kedaulatan dan martabat negara, aturan harus ditegakkan.”Jelas Komandan Satgas Pamtas Sektor Barat, Letkol Inf Mohamad Ghoffar Ngismangil melalui Perwira Hukum Satgas Lettu Chk Paski Hutajulu, SH. MH, Senin (26/09).

Baca juga:  Peduli Keindahan Wilayah, Warga dan Satgas Yonif 509 Bersihkan Jalan Trans Papua

Dalam pengarahan tersebut juga disampaikan tentang bahaya pergaulan bebas dan narkoba. Hal ini dilakukan karena rawan terinfeksi penyakit HIV AIDS yang sampai sekarang belum ada obatnya, merusak mental dan moral generasi penerus bangsa. Maka dilarang melakukan hubungan seksual dengan pasangan di luar nikah, apalagi yang sudah menikah dan gonta ganti pasangan, karena secara agama hal itu adalah dosa besar dan ada karmanya, selain itu menurut ketentuan hukun pidana, hal itu merupakan kejahatan yang diancam pidana penjara  (tindak pidana perzinahan dan tindak pidana asusila dan tindak pidana narkotika).

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Gereja Kapela Santo Yoseph Oelbinose, desa Tasinifu juga memberikan materi penyuluhan seperti ketentuan tentang barang barang impor yang diperbolehkan atau dilarang menurut Permenkeu No 144/PMK.04/2007.

Selain itu tentang ketentuan kepabeanan di bidang Impor, kemudian Permenkeu No 188/PMK.04/210 tentang ketentuan impor barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman.

Kemudian mengenai barang yang diperbolehkan atau dilarang untuk diekspor berdasarkan Permenkeu No 145/PMK.04/2007 tentang tatalaksana kepabeanan di bidang ekspor serta tindak pidana penyelundupan bidang impor dan ekspor  oleh pelintas batas ilegal sesuai Undang Undang No  17 tahun 2006  tentang  kepabeanan.

Baca juga:  Kaskostrad - Atase Darat Kedubes Singapura Bahas Kerjasama Militer

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel