Skip to main content
Kostrad

Warga Malinau Utara Serahkan Senpi

Dibaca: 16 Oleh 27 Agu 2019Tidak ada komentar
Kreatif, Satgas Pamtas Yonif R 303 Gelar Penyuluhan Hukum di Atas Kapal Kayu
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA,tniad.mil.id – Upaya penyadaran masyarakat yang dilakukan Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostradt entang kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan keamanan di wilayah perbatasan, berhasil mendorong warga Malinau Utara untuk menyerahkan senjata secara sukarela.

 

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM, Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol.,dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Selasa (27/8/2019).

 

Diungkapkan Dansatgas, Pembinaan Teritorial yang rutin dilaksanakan prajurit berhasil menyadarkan seorang warga Malinau Hulu, dengan sukarela menyerahkan kepada Satgas Pamtas Yonif 303/SSM, Kostrad.

 

“Penyerahan senjata tersebut berawal dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan Serma Lukman bersama dua anggota kepada masyarakat yang berada di sekitar pos Satgas,” ujarnya.

 

Pendekatan secara persuasif tambahnya, berhasil menyadarkan seorang warga (JH) untuk menyerahkan satu pucuk Senpi (Senjata Api), jenis penabur miliknya kepada Satgas, Hari Minggu (25/8/2019).

 

“Saat anjangsana, anggota senantiasa melakukan sosialiasi kepada warga untuk menumbuhkan kesadaran mereka untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya, termasuk masalah kepemilikan senjata api ilegal,” imbuhnya.

Baca juga:  Satgas Yonarmed 1 Kostrad Bantu Masyarakat Bangun Bak Penampungan Air di Negeri Tuhaha

 

Lebih lanjut dikatakan, dikarenakan tidak memiliki dokumen resmi dan dapat melanggar hukum, akhirnya secara sukarela JH menyerahkan Senpi kepada Satgas.

 

“Menyadari perbuatannya dapat dikenakan sanksi hukum, JH pun menyerahkan senjatanya yang selama ini dipakai untuk berburu, “jelasnya.

 

Sementara itu, Serma Lukman menjelaskan, dirinya baru mengetahui JH (wiraswasta) menyimpan Senpi, setelah bersama anggotanya berkunjung memenuhi undangan di rumahnya.

 

“Dari perbincangan inilah kami mengetahui bahwa JH masih menyimpan Senpi, maka kita berikan pemahaman bahwa setiap warga yang menyimpan senjata, tanpa memiliki dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana,” ungkap Lukman.

 

“JH pun mengerti dan tergugah hatinya untuk menyerahkan senjata api tersebut,” tambahnya.

 

Dikatakan Lukman, saat ini Senpi tersebut telah diamankan di Pos Kout, Satgas Pamtas Yonif Raider 303/SSM Kostrad.

 

“Kami berharap, masyarakat Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara bisa mencontoh sikap positif yang dilakukan oleh JH, bahwa senjata api sangat berbahaya dan dapat menimbulkan korban jiwa apabila disalahgunakan,” pungkasnya. (Dispenad)

Baca juga:  Buka Pasar ’’Rb Geratis’’ Langsung Diserbu Warga Keerom

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel