Skip to main content
Berita Satuan

Bawa Miras Ilegal, Warga Malinau Diamankan Satgas Yonif 303 di Long Nawang

Dibaca: 35 Oleh 03 Feb 2020Tidak ada komentar
Auto Draft
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Menjaga kondusitivitas di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa minuman keras (miras) ilegal saat patroli di jalan perlintasan perbatasan menuju Long Nawang, Kabupaten Malianau

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 303/SSM Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol., dalam keterangan tertulisnya di Long Nawang, Minggu (2/2/2020).

Diungkapkan Dansatgas, warga tersebut berinisial AB (37) yang diamankan personel Satgas karena membawa 10 botol miras yang disinyalir akan diperjualbelikan.

“10 botol miras yang dibawa AB dalam mobilnya kami amankan saat pemeriksaan kendaraan yang akan melintasi perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya.

Taufik menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pencegahan penyaluran miras ilegal di wilayah perbatasan yang memasuki wilayah Indonesia, disamping tugas pokok Satgas yaitu mengamankan kedaulatan NKRI.

“Karena salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras. Apalagi saat membawa kendaraan bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, “ imbuhnya

Baca juga:  Manfaatkan Ban Bekas, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif R 200/BN Buat Taman Bermain Anak-Anak di Perbatasan

Dirinya menghimbau agar warga tidak lagi melakukan kegiatan ilegal seperti membawa miras masuk ke wilayah Indonesia, karena dapat menimbulkan kerawanan sosial akibat pengaruh miras serta kegiatan ilegal lainnya yang bertentangan dengan hukum. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel