Jakarta – tniad.mil.ad. Membawa ratusan botol minuman keras (miras), seorang sopir taksi diamankan oleh Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad, saat melaksanakan pemeriksaan rutin pada Minggu (22/12/2019) di jalan Trans Papua, Kampung Erambu, Distrik Sota.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad, Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Distrik Elikobel, Merauke, Papua, Senin (23/12/2019).
Disampaikan Dansatgas, bahwa ratusan botol miras tersebut, diamankan dari sopir taksi berinisial M (40 th) yang akan menuju Kabupaten Boven Digoel.
“Miras yang diamankan oleh personel Pos Kaliwanggo tersebut terdiri dari berbagai merk miras”, kata Dansatgas.
“Selanjutnya, yang bersangkutan dan miras tersebut kita amankan dan dilaporkan ke Komando Atas untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang”, lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan Dansatgas, pengamanan miras ini adalah untuk kesekian kalinya dilakukan oleh Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad, saat melaksanakan pemeriksaan rutin bagi terhadap kendaraan dan orang yang melintas di jalan Trans Papua tersebut.
“Pemeriksaan ini akan lebih kita tingkatkan lagi, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru”, kata Dansatgas.
“Kita harapkan, kegiatan ini dapat menciptakan kondisi aman, nyaman dan tertib di Papua khususnya Kabupaten Merauke”, tambahnya.
Dansatgas juga menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah melarang peredaran miras di Bumi Cenderawasih sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2013, untuk itu Dansatgas mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan.
“Mari sama-sama kita menjaga Papua agar aman dan nyaman bagi kita semua”, pungkasnya. (Dispenad).