Skip to main content
Berita Satuan

Beri Pemahaman Tentang Bahaya Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas Kembali Terima Satu Pucuk Senjata Dari Warga

Dibaca: 42 Oleh 29 Nov 2020Tidak ada komentar
Beri Pemahaman Tentang Bahaya Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas Kembali Terima Satu Pucuk Senjata Dari Warga
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA,tniad.mil.id – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Indonesia Malaysia Yonif 642/Kps kembali menerima penyerahan satu pucuk senjata api jenis Lantak secara sukarela dari warga. Kali ini, senjata yang diserahkan adalah milik KM (58), warga Desa Semangit, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dansatgas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa menuturkan bahwa bertambahnya warga yang menyerahkan senjata kepada personel Satgas dikarenakan upaya pendekatan persuasif yang dilakukan secara terus menerus oleh anggotanya. Menurutnya seluruh personel Satgas termasuk Pos Panga hari demi hari semakin dekat dengan masyarakat.

“Dengan menyatu dan berbaur bersama masyarakat serta memberikan pemahaman tentang hukum kepemilikan senjata api secara ilegal, dapat memberikan pemahaman masyarakat dan menyadari bahaya menyimpan senjata api tanpa izin,” ujar Dansatgas dalam keterangannya di Mako Satgas Entikong, Kabupaten Sanggau, Minggu (29/11/20).

“Ditandai dengan adanya penyerahan senjata ini, masyarakat perbatasan khususnya di Desa Semangit semakin percaya dengan kehadiran personel Satgas, kehadiran kami untuk mengayomi dan menjaga keamanan wilayah perbatasan. Merangkul mereka agar ke depannya hubungan masyarakat dengan anggota Satgas semakin lebih baik lagi,” ujar Dansatgas.

Baca juga:  Panglima TNI: Radikalisme Berujung Pada Tindakan Terorisme

Sementara itu, Serka Darmanto selaku Danpos Panga, di tempat terpisah menyampaikan, penyerahan senjata tersebut dilakukan salah satu warga secara sukarela pada saat anggota pos melaksanakan anjangsana di salah satu rumah warga yaitu KM (58). Dalam anjangsana tersebut, personel Satgas memberikan pemahaman tentang bahaya kepemilikan senjata api ilegal kepada warga.

“Senjata api jenis Lantak tersebut telah disimpan oleh KM (58) sejak lama di rumahnya dan biasa digunakan untuk berburu. Dirinya percaya dan yakin bahwa kehadiran anggota Satgas telah banyak membantu masyarakat. Selain itu setelah menerima pemahaman dari personel Satgas, dirinya juga semakin sadar akan bahaya atas kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut. Hal inilah yang mendorongnya untuk menyerahkan senjata yang disimpannya itu,” jelas Danpos.

Danpos menambahkan hasil penyerahan senjata api ini kemudian dilaporkan ke komando atas serta diamankan di Mako Satgas Entikong. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel