JAKARTA, tniad.mil.id – Sebagai wujud kepedulian Satgas Pengamanan Perbatasan RI – RDTL Sektor Timur terhadap dunia pendidikan, Danpos Turiscain selaku Bintara Kesehatan Kipur II Serka Sigit Roniwan, Amd.Kep., memberikan penyuluhan tentang bahaya Corona virus desease (Covid-19) dan cara pencegahannya kepada siswa-siswi SMAK Negeri Raihat di SMAK Raihat kecamatan Raihat Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur.
Demikian disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 742/SWY Letnan Kolonel Infanteri Bayu Sigit Dwi Untoro di Mako Satgas Kelurahan Umanen Kecamatan Atambua Barat, Minggu (19/7/2021).
Dikatakan Dansatgas, ia turut prihatin terhadap kondisi bangsa yang saat ini fokus berjuang menghadapi virus Corona. Menurutnya, kondisi seperti ini harus mendapat dukungan dari semua pihak, tidak hanya TNI, Polri dan Pemerintah, namun harus berjuang bersama-sama agar Indonesia bisa keluar dari wabah virus yang mematikan ini.
“Upaya yang bisa kita lakukan diantaranya mentaati protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 yang sudah disiapkan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit yang ditunjuk serta berdoa,” ujarnya.
Terkait dengan penyuluhan Covid-19 di sekolah, Bayu Sigit memberikan apresiasi kepada pos jajarannya yang antusias dan semangat dalam membantu pemerintah dan masyarakat untuk mencegah penyebaran virus Corona baik terhadap masyarakat itu sendiri maupun siswa-siswi yang masih duduk di bangku sekolah. Seperti yang dilakukan oleh Bakes Kipur II Serka Sigit Roniwan yang telah menyampaikan tentang cara penyebaran virus Corona kepada manusia dan cara pencegahannya dengan mengikuti dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 serta beberapa macam jenis penyakit yang menyertai Covid-19 (Komorbid) dan pembagian masker gratis kepada para siswa dan guru sekolah setempat.
“Jadi memang semua harus tahu, minimal mereka mengetahui apa itu virus Corona, bagaimana cara penyebarannya dan apa langkah untuk mencegah penyebarannya termasuk komorbid yang menyertainya sehingga masyarakat tetap waspada dengan melaksanakan protokol kesehatan untuk keselamatan diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang berada di sekitar kita,” paparnya.
Seperti kita ketahui bersama, Pemerintah sudah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, dan 15 kabupaten kota melakukan hal yang sama berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16 dan 17 Tahun 2021.
“Semoga ini tidak terjadi di Kabupaten Belu, caranya terapkan protokol Kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah. Bagi warga yang terpapar Covid-19 segera lakukan pengecekan di Puskesmas atau Rumah Sakit, jika dinyatakan positif segera lakukan tracking atau penjejakan dan bersedia untuk diobati,” pungkasnya. (Dispenad)