Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Dandim 1707/MRK Pimpin Acara Sidang Disiplin Terhadap Tiga Prajurit

Dibaca: 34 Oleh 26 Agu 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Merauke, (25/08). Bertempat di Aula Animha Makodim 1707/MRK dilaksanakan Acara Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 3 (tiga) Prajurit Kodim 1707/MRK oleh Dandim 1707/MRK Letkol Inf I Made Alit Yudana selaku Ankum.

Dalam acara sidang Kumplin oleh Dandim 1707/MRK selaku Ankum dilaksanakan secara penghormatan yang dipimpin oleh Perwira tertua yaitu Kapten Inf Sitanggang yang diikuti oleh seluruh peserta sidang. Dalam jalan sidang Ankum membacakan Surat Keputusan Hukum Disiplin (SKHD) dan menyebutkan hukuman yang dijatuhkan kepada 3 (tiga) Prajurit Kodim 1707/MRK selaku terhukum, ketiga Prajurit tersebut antara lain Pelda A. Letus Kurim dengan pelanggaran Miras, pembakaran kendaraan roda dua milik istri terdakwa dan KDRT, terdakwa dijatuhi Hukuman berat selama 21 hari kurungan dan penundaan pangkat selama 3 (tiga) periode, Sertu Agus Irawan pelanggaran Hukum Miras dijatuhi Hukuman ringan selama 14 hari kurungan dan penundaan pangkat selama 2 (periode) dan Kopral Oscar Haris Gomaya pelanggaran Hukum pemalsuan Ijasah Paket C untuk pengajuan Secaba Reg TA. 2015 terdakwa dijatuhi hukuman ringan selama 14 hari kurungan dan penundaan pangkat selama 2 (dua) periode.

Baca juga:  KEGIATAN LATIHAN MINGGU MILITER KODIM 1704/SORONG

Kegiatan acara Sidang Disiplin diikuti oleh Perwira Staf Kodim 1707/MRK, para Danramil 1707/ MRK, dan Bintara serta Tamtama Kodim 1707/MRK. (Pendam XVII/ Cenderawasih).

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel