Skip to main content
Badan Pelaksana Pusat

Danpusdikpom : Penyidik Pomad Harus Mampu Ungkap Kasus Hukum

Dibaca: 161 Oleh 08 Des 2022Tidak ada komentar
Danpusdikpom : Penyidik Pomad Harus Mampu Ungkap Kasus Hukum
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Komandan Pusat Pendidikan Polisi Militer (Danpusdikpom) Puspomad, Kolonel Cpm Priatmoko S.H, S.I.P., menegaskan, penyidik Polisi Militer Angkatan Darat harus mampu mengungkap pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit.

Hal tersebut disampaikannya pada penutupan pendidikan Bintara Penyidik Gelombang II T.A 2022 di Pusdikpom, Cimahi, Bandung, Kamis (8/12/2022).

Dalam keterangan tertulisnya, 20 orang Bintara yang mengikuti Pendidikan tersebut seluruhnya dinyatakan lulus dengan hasil memuaskan.

Prestasi terbaik diraih oleh Siswa Ridzo Himawan, asal satuan Batalyon Polisi Militer Puspomad.

Adapun tujuan dari Pendidikan Bintara Penyidik Gel II TA 2022 ini adalah mengembangkan kemampuan Bintara siswa Kecabangan Polisi Militer memiliki pengetahuan tentang hukum umum, hukum pidana, hukum militer, hukum tindak pidana khusus.

Selain itu ditambahkankannya, para Bintara penyidik Polisi Militer ini mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan hukum. penyidikan, reserse kriminal, pembinaan tahanan militer dan semua administrasinya serta memiliki kondisi jasmani yang samapta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sebagai bintara penyidik.

Baca juga:  Tutup Diklapa II, Kapuspalad : Manfaatkan Bekal Ilmu Untuk Kemajuan Satuan

“Dengan bekal Ilmu sebagai Bintara penyidik, diharapkan kalian dapat menjalankan tugas-tugas dan fungsi penegakan hukum, mampu mengungkap pelanggaran hukum di satuan tempat kalian bertugas serta pembinaan prajurit yang sedang menjalani hukuman , ” tegasnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel