Skip to main content
Kodam I/Bukit Barisan

Denpom I/1 Pematang Siantar Melakukan Penangkapan Bandar Narkoba Dan Bandar Togel

Dibaca: 488 Oleh 26 Sep 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Detasemen Polisi Militer I/1 Pematangsiantar telah melakukan penangkapan Bandar Narkoba dan Bandar Togel di Huta II Bahal Batu Nagori Bahal Batu,Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun tepatnya di rumah Sdr Jaya Manurung.

Terjadinya penangkapan berawal pada hari Jumat tanggal 25 September 2015 sekira pukul 08.00 Wib. Berawal dari Petugas Lidkrimpamfik Denpom I/1 Pelda Sahbudi mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Huta II Bahal Batu Nagori Bahal Batu Kec Huta Bayu Raja Kab Simalungun tepatnya di rumah Sdr Jaya Manurung, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis shabu shabu dan sebagai bandar judi jenis Togel yang diduga melibatkan oknum TNI AD, selanjutnya Pelda Sahbudi melaporkan informasi tersebut kepada Dandenpom I/1 Pematangsiantar Mayor CPM Sutrisno, S.E melalui Pasi Lidkrimpamfik Denpom I/1 Kapten Cpm Zulkifli, sekira pukul 08.30 Wib.

Selanjutnya Dandenpom l/1 Pematangsiantar Mayor CPM Sutrisno, S.E memerintahkan Pasi Lidkrimpamfik beserta 6 orang anggota lainnya untuk mengecek ke lokasi, saat melakukan pengecekan Pelda Anam dan Pelda Sahbudi melihat Sdr Bayu Pahreja Sinaga menunggu seseorang yang hendak melakukan transaksi Narkoba dibelakang rumah Sdr Jaya Manurung. Karena curiga Petugas Lidkrimpamfik langsung mengamankan Sdr Bayu Pahreja Sinaga dan ditemukan barang bukti berupa 31 paket shabu shabu yang sudah dibungkus,1 kotak lem merk Epotec tempat shabu shabu. selanjutnya Petugas Lidkrimpamfik melakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr Jaya Manurung yang di dampingi oleh Sdr M. Yosmar Purba (Kepala Desa) dan Sdr Ponadi Dalimunthe (Masyarakat setempat).

Baca juga:  Pangdam I/Bukit Barisan: Hindari dan Cegah Terjadinya Praktik Pungli dan Percaloan dalam Setiap Penerimaan Calon Prajurit

Dari penggeledahan di dalam rumah Sdr Jaya Manurung didapat barang bukti berupa : 1 set bong, 1 buah mancis, 2 buah dompet, 17 buah buku notes rekapan togel, 2 buah KTP, Uang sebesar Rp 1.508.000,- dan 4 buah HP. Selanjutnya Petugas Lidkrimpamfik Denpom I/1 Pematangsiantar membawa Sdr Bayu Pahreja Sinaga dan Sdr Jaya Manurung beserta barang bukti ke Madenpom I/1 untuk dimintai keterangan, setelah dilakukan Interogasi terhadap Sdr Jaya Manurung dan Sdr Bayu Pahreja Sinaga tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI, untuk proses hukum selanjutnya dilakukan oleh Polri, pada pukul 17.30 Wib Sdr Jaya Manurung dan Sdr Bayu Pahreja Sinaga beserta barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna pengusutan lebih lanjut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel