Penggusuran paksa terhadap 33 rumah di Kota Semarang oleh aparat TNI dalam hal ini Kodam IV/Diponegoro pada Subtu, 25 Juli 2015 lalu berbuntut panjang. Lantaran tidak terima, mereka menggugat presiden sebagai panglima tertinggi TNI dan menuntut ganti rugi kepadanya sebesar Rp 21,184 miliar.
Gugatan kepada presiden ini telah didaftarkan oleh kuasa hukum warga, Theodorus Yosep Parera ke PN Semarang pada 19 Agustus 2015. Dalam surat gugatan teregister Nomor 311/Pdt.G/2015/PN SMG itu, Presiden RI sebagai tergugat pertama C.q. Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat C.q Panglima Kodam IV/Diponegoro. Presiden RI adalah pihak yang kami gugat pertama. Sebab, sesuai Pasal 10 UUD 1945, Presiden RI adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Secara hirarki mereka adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, tegas Yosep dalam jumpa pers, Kamis, 27 Agustus 2015.
Menurut Yosep, presiden sangat penting untuk turun tangan dalam perkara ini. Sebab, perbuatan TNI tersebut dilakukan di depan umum tanpa dasar hukum yang jelas. Warga tidak berani melawan, mereka tentara bersenjata dan punya kekuatan luar biasa. Presiden harus turun tangan agar ke depannya TNI tidak lagi ikut campur persoalan seperti ini. Jika terus terjadi, hancurlah negara ini dari sistem peradilan yang sudah kita bentuk karena hukum sudah diinjak-injak, ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadipenad) Brigjen TNI Wuryanto mengatakan, TNI akan menertibkan semua asetnya agar tidak lagi diserobot warga. Penertiban kembali aset-aset TNI mendesak karena di sejumlah tempat, aset milik TNI diperjualbelikan pihak tertentu dari lingkungan TNI sendiri. Pembongkaran oleh Kodam IV/Diponegoro sudah sesuai prosedur. Kalau sudah melakukan langkah penertiban, TNI AD pasti sesuai hak dan berdasarkan hukum yang berlaku. Aset itu milik TNI AD, tegasnya, (Sumber: HU Indo Pos)