Skip to main content
Berita Satuan

Digugat, Presiden Diminta Turun Tangan

Dibaca: 24 Oleh 28 Agu 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Penggusuran paksa terhadap 33 rumah di Kota Semarang oleh aparat TNI dalam hal ini   Kodam IV/Diponegoro pada Subtu, 25 Juli 2015 lalu berbuntut panjang. Lantaran tidak terima, mereka menggugat presiden sebagai panglima tertinggi TNI dan menuntut ganti rugi kepadanya sebesar Rp 21,184 miliar.

Gugatan kepada presiden ini telah didaftarkan oleh kuasa hukum warga, Theodorus Yosep Parera ke PN Semarang pada 19 Agustus 2015. Dalam surat gugatan teregister Nomor 311/Pdt.G/2015/PN SMG itu, Presiden RI sebagai tergugat pertama C.q. Panglima TNI C.q Kepala Staf TNI Angkatan Darat C.q Panglima Kodam IV/Diponegoro. Presiden RI adalah pihak yang kami gugat pertama. Sebab, sesuai Pasal 10 UUD 1945, Presiden RI adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Secara hirarki mereka adalah suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan, tegas Yosep dalam jumpa pers, Kamis, 27 Agustus 2015.

Menurut Yosep, presiden sangat penting untuk turun tangan dalam perkara ini. Sebab, perbuatan TNI tersebut dilakukan di depan umum tanpa dasar hukum yang jelas. Warga tidak berani mela­wan, mereka tentara bersenjata dan punya kekua­tan luar biasa. Presiden harus turun tangan agar ke depannya TNI tidak lagi ikut campur persoalan seperti ini. Jika terus terjadi, hancurlah negara ini dari sistem peradilan yang sudah kita bentuk ka­rena hukum sudah diinjak-injak, ujarnya.

Baca juga:  Kunjungan kerja Pangdam XVII/Cenderawasih di jajaran Korem 174/Anim Ti Waninggap

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadipenad) Brigjen TNI Wuryanto mengatakan, TNI akan menertibkan semua asetnya agar tidak lagi diserobot warga. Penertiban kembali aset-aset TNI mendesak karena di sejumlah tempat, aset milik TNI dip­erjualbelikan pihak tertentu dari lingkungan TNI sendiri.  Pembongkaran oleh Kodam IV/Diponegoro sudah sesuai prosedur. Kalau su­dah melakukan langkah penertiban, TNI AD pasti sesuai hak dan berdasarkan hukum yang berlaku. Aset itu milik TNI AD, tegasnya, (Sumber: HU Indo Pos)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel