Skip to main content
Berita Satuan

Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Penyuluhan di Satuan Jajaran Brigif MR 6/TSB/2 Kostrad

Dibaca: 105 Oleh 17 Jun 2021Tidak ada komentar
Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Penyuluhan di Satuan Jajaran Brigif MR 6/TSB/2 Kostrad
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Hukum Divisi Infanteri 2 Kostrad memberikan penyuluhan hukum di satuan jajaran Brigif MR 6/TBS/2 Kostrad sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan memberikan pemahaman tentang hukum kepada Prajurit dan Persit jajaran Divisi Infanteri 2 Kostrad.

Dalam rilis tertulis Penerangan Divif 2 Kostrad, Kamis (17/6/2021) disampaikan bahwa penyuluhan tersebut dilaksanakan tanggal 14 sampai 16 Juni 2021 dan dipimpin langsung oleh Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H.

Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Penyuluhan di Satuan Jajaran Brigif MR 6/TSB/2 Kostrad

“Penyuluhan kita berikan selama tiga hari dengan mendatangi satuan jajaran diantaranya Yonif Mekanis Raider 412/BES/6/2 Kostrad, Yonif MR 411/Pandawa/6/2 Kostrad dan Yonif MR 413/Bremoro/6/2 Kostrad,” ucap Pakum.

Lebih lanjut Pakum menyampaikan dengan mengusung tema Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan, maka penyuluhan hukum yang diberikan ini diharapkan dapat menjadikan Prajurit dan Persit jajaran Brigif MR 6/TBS/2 Kostrad memahami pemahaman tentang hukum yang berlaku bagi seorang Prajurit secara khusus (Lex Specialis) maupun yang berlaku secara umum (Lex Generalis).

Baca juga:  Alami Patah Tulang, Jhone Dapat Perawatan Dokter Satgas Yonif 512/QY

“Seorang prajurit harus mengerti dan memahami aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur bagi dirinya maupun keluarganya, sehingga diharapkan tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, keluarga maupun Satuannya,” ujarnya.

Hukum Divif 2 Kostrad Berikan Penyuluhan di Satuan Jajaran Brigif MR 6/TSB/2 Kostrad

Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi pelanggaran asusila dan materi tentang schorsing dan sanksi administratif bagi seorang prajurit yang melanggar.

“Kita juga memberikan, materi terkait Undang-Undang No. 11 TH 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, agar Prajurit dan Persit dapat menggunakan medsos dengan tepat dan bijak,” pungkasnya. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel