
JAKARTA, tniad.mil.id – Kepala Staf Korem 174 Merauke (Kasrem 174/ATW) Merauke Kolonel Inf Agustinus Dedy Prasetyo mewakili Danrem 174 Merauke Brigjen TNI Bangun Nawoko bersama Forkopimda Kabupaten Merauke mengikuti pengarahan Presiden Republik Indonesia terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Tahun 2021 di Kantor Bupati Merauke.
Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 174/ATW Merauke, Selasa (23/2/2021), video conference pengarahan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo penanganan Karhutla Tahun 2021 diikuti oleh unsur Forkompimda Kabupaten Merauke Plh. Bupati Kab. Merauke/Sekda Kabupaten Merauke Ruslan Ramli, S.E., M.Si, Kapolres Merauke AKBP Ir. Ahmad Untung Surianata, Kajari Merauke I Wayan Sumertayasa, S.H , para Dandim dan pejabat terkait di Kabupaten Merauke
Dalam Vicon tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 diawali oleh laporan Menkpolhukam RI Prof. Dr. Mahfud MD bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi bersama dan mendapatkan amanah untuk mengendalikan Karhutla bersama perangkat daerah di Provinsi yang rawan Karhutla.
Dalam pengarahannya, Presiden RI Ir. Joko Widodo menyampaikan secara tegas dan mengingatkan kepada para pejabat Gubernur, Bupati, Walikota, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres terutama kepada pejabat-pejabat baru yang berada di daerah rawan bencana Karhutla menjadi tanggung jawab pejabat di daerah tersebut.
Dalam penanganan Karhutla, perlu dılakukan upaya deteksi dini, patroli terpadu dan pengendalian pemadaman di setıap titik api yang muncul dengan melaksanakan penetapan siaga darurat lebih dini serta melakukan upaya penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Penanganan Karhutla ini menjadi atensi besar Presiden Joko Widodo bagi para pejabat di daerah untuk dapat mengawasi dengan melakukan tindakan antisipasi serta mampu mengatasi bencana Karhutla yang terjadi di daerahnya. Penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan harus dilakukan secara tegas karena mengakibatkan kerusakan alam serta lingkungan yang sangat merugikan negara maupun masyarakat terdampak. (Dispenad)