Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Kuliah Umum Pada Fisipol Universitas Tanjungpura Dengan Tema: “Wawasan Kebangsaan dan Pengamanan Perbatasan”

Dibaca: 1166 Oleh 05 Sep 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Bangsa yang kuat jika ditopang oleh salah satu pilarnya yaitu persatuan dan kesatuan dari seluruh komponen bangsa, termasuk didalamnya para mahasiswa Fisip Untan. Oleh karena itu semua fakultas bahkan semua PTN dan PTS diseluruh Kalbar harus bersatu untuk membangun Kalbar, sebab yang dibutuhkan oleh masyarakat bukun unjuk rasa, akan tetapi unjuk karya-nyata dari segenap kaum muda yang memiliki integritas intelektual.Kodam XII/Tanjungpura yang wilayahnya meliputi Kalteng dan Kalbar sangat memerlukan perhatian untuk dapat memacu pembangunan disemua bidang, oleh sebab itu ditangan kaum muda yang terdidik, terletak nasib Kalteng dan Kalbar dimasa mendatang.

Lebih-lebih bagi Kalbar yang memiliki batas darat secara langsung dengan Serawak, ke depan akan menghadapi persaingan global dan pasar bebas, maka kita harus mampu bersaing dengan negara tetangga.Selain itu Kalbar juga masih memiliki persoalan The Out Standing Boundary Problem(4 lokasi persoalan garis batas negara dengan Malaysia). Oleh karena itu batas negara menjadi sangat penting jika dihadapkan pada kedaulatan negara, karena hal ini berkaitan dengan multiplayer efect, misalnya dalam pengelolaan SDA, penyusunan RUTRN, Pengamanan Wilayah Perbatasan oleh Kodam XII/Tanjungpura dan kegiatan pemerintah lainnya.

Baca juga:  Kodam XII/Tpr Bersama RRI Siarkan Bela Negara

Untuk mengamankan wilayah perbatasan Kalbar-Serawak sepanjang 966 km, Kodam XII/Tanjungpura mengelar 42 Pospamtas sehingga tiap pos memiliki rentang kendali ± 23 kilometer. Jika dihadapkan dengan kondisi infrastruktur yang minin, maka gelar Pamtas dipandang kurang realistis, oleh karena itu sejalan dengan pengembangan satuan jajaran Kodam XII/Tanjungpura, ke depan Pemda perlu melengkapi infrastruktur, terutama akses jalan Inspeksi Perbatasan dan fasilitas umum lainnya. Demikian disampaikan Asrendam XII/Tanjungpura Kolonel Kav Erwin Jatmikodidampingi Letkol Inf Drs. Suhardi dalam acara Kuliah Umum pada Fisipol Untan.

Pada segmen tanya-jawab, Mahasiswi Esti menanyakan: “penempatanMercusuar Malaysia di wilayah perairan Tanjung Datok apakah melanggar hukum” ?. Pertanyaan itu dijawab oleh Kasilistra Pendam XII/Tpr Mayor Inf Drs. Umar Affandi, M.H : “jika mengacu MoU antara Indonesia-Malaysia yang ditanda tangani di Kualalumpur 27 Oktober 1969 Pasal 1, ayat (1), point A, dinyatakan bahwa Base Line 21 di Tanjung Datuk koordinat 109º 38’ 8” BT – 02º 05’ 0” LU, sedangkan Mercusuar Malaysia yang dibangun di wilayah Laut Teritorial Indonesia di koordinat 109º 38’ 8,70” BT – 02º 05’ 0,3” LU. Terdapat selisih 0,70” BT – 0,3” LU (masuk wilayah Laut NKRI sejauh ± 1.390 m atau ± 800 m dari pantai Tanjug Datok).

Baca juga:  Kodim 1202/Singkawang Sosislisasi Tromol Pos 7000

Sementara itu sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional Pasal 80 secara tegas disebutkan: “negara yang mempunyai hak berdaulat di Landas Kontinen dan Hak Eksekutif untuk membangun dan memiliki kewenangan serta pengaturan instalasi di atasnya; yang dimaksud adalah Negara Kepulauan seperti NKRI”. Dengan demikian penempatan Beacon oleh petugas Malaysia melanggar Konvensi Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 Pasal 80 dan sekaligus melanggar MoU 1969 Pasal 1 ayat (1).

Di ruang terpisah Sdr Tedy menayakan apakah kehadiran imigran di wilayah perbatasan Kalbar-Serawak, menguntungkan atau merugikan kita” ?. Narasumber menjawab: “berbicara tentang untung atau rugi, maka kehadiran imigran di wilayah Indonesia jelas merugikan, karena menjadi PR bagi pemerintah kita”. Hal ini sebagaimana yang terjadi di Pos Entikong beberapa waktu yang lalu, Satgas Pamtas mengamankan 6 orang warga negara Irak yang mencoba masuk ke wilayah Indonesia, kemudian diserahkan kepada Dinas Imigrasi Entikong untuk ditindaklanjuti.

Pertanyaan Sdr Adi: “mungkinkah pelanggaran batas negara menjadi sumber konflik seperti Israel dengan Palestina”. ? Narasumber menjawab: “harus kita bedakan antara pelanggaran batas negara dengan konflik Israel-Palestina. Dimana konflik tersebut dipicu adanya aksi penculikan warga Israel oleh Palestina, dibalas dengan penculikan warga Palestina oleh Israel. Berkembang menjadi konflik bersenjata. Sedangkan pelanggaran batas negara bisa berupa: perkebunan lintas batas, perusakan patok, penghilangan patok, bahkan penggeseran patok sehingga salah satu negara wilayahnya berkurang. Oleh karena itu persoalan antara Indonesia dengan Malaysia selaku sesama anggota Asean tentu saja dapat diselesaikan via forum diplomatik.”

Baca juga:  Tingkatkan Kerja Sama Menjaga Perbatasan RI-Malaysia

Pertanyaan dari perwakilan Bem Fisip Untan: strategi apa untuk menghindari ancaman? Narasumber menjawab: “melalui Operasi Pam Batas Darat, sebagaimana diatur dalam Perkasad/94/XI/2009, maka strategi yang dilakukan guna menghindari ancaman di wilayah perbatasan negara adalah : 1) Mencegah upaya peluasan wilayah darat negara kita oleh negara lain yang berbatasan langsung dengan NKRI. 2) Mencegah kegiatan infiltrasi dari negara lain, yang akan melewati wilayah perbatasan darat dengan NKRI. 3) Mencegah pemanfaatan wilayah perbatasan negara sebagai titik pertemuan aktifitas terorisme internasional. Dan 4) Mencegah semua kegiatan illegal (illegal action) melalui perbatasan darat dengan NKRI dll”.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel