Skip to main content
Berita Satuan

Kurangi Terjadinya Pelanggaran, Hukum Kostrad Beri Penyuluhan di Divif 2

Dibaca: 223 Oleh 26 Jun 2021Tidak ada komentar
Kurangi Terjadinya Pelanggaran, Hukum Kostrad Beri Penyuluhan di Divif 2
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Mengurangi tingkat pelanggaran dijajarannya, Tim penyuluh dari Hukum Kostrad memberikan penyuluhan hukum bagi prajurit dan istri prajurit di Divisi Infanteri 2 Kostrad bertempat di GOR Vira Cakti Yudha Madivif 2 Kostrad Kecamatan Singosari, Malang, Jawa Timur.

Asisten Personel Kasdivif 2 Kostrad Kolonel Inf Ryzaldy Syahrazy Themba, dalam rilis tertulis Penerangan Kostrad, Jumat (25/6/2021) mengatakan penyuluhan ini sangat penting untuk menambah ilmu dan pemahaman tentang hukum bagi prajurit dan istri prajurit Divif 2 Kostrad.

Kurangi Terjadinya Pelanggaran, Hukum Kostrad Beri Penyuluhan di Divif 2

“Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan dapat menambah ilmu dan pemahaman kita terhadap aturan dan norma hukum yang berlaku bagi prajurit maupun istri prajurit di jajaran Madivif 2 Kostrad, sehingga kita dapat terhindar dari segala macam bentuk pelanggaran hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penyuluhan tersebut mengatakan prajurit harus mengerti dan memahami aturan-aturan atau norma-norma yang mengatur bagi dirinya maupun keluarganya, karena tidak sedikit pelanggaran dilakukan prajurit diawali dari permasalahan keluarga, oleh karena itu peran istri dalam keluarga juga sangatlah penting.

Baca juga:  Presiden RI Jokowi : Kopassus Patriot Indonesia Sejati, Tak Gentar Mati Demi Tegaknya NKRI

Kurangi Terjadinya Pelanggaran, Hukum Kostrad Beri Penyuluhan di Divif 2

“Jika keluarga bahagia maka diharapkan prajurit tidak akan melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dapat merugikan dirinya, keluarga maupun satuannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Letkol Chk Iga Kalaringga Jambose yang juga menjabat Wakakum Kostrad itu menyampaikan bahwa Hukum Kostrad mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memberikan penyuluhan hukum maupun bantuan dan nasehat hukum bagi setiap Prajurit dan keluarganya yang membutuhkan.

“Ini merupakan hak bagi setiap prajurit dan termasuk dalam rawatan kedinasan. Dengan demikian jangan sungkan maupun ragu untuk berkonsultasi jika ada permasalahan hukum baik pidana maupun perdata,” jelasnya.

Kurangi Terjadinya Pelanggaran, Hukum Kostrad Beri Penyuluhan di Divif 2

Dalam penyuluhan hukum yang mengangkat tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum Untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan” ini, juga diberikan materi penyuluhan terkait dengan asusila pasal 281 KUHP dan pasal 284, 285 KUHP serta diakhiri penyampaian tentang schorsing dan sanksi administratif bagi seorang prajurit yang melanggar, oleh Kalakbandukkum Kum Kostrad Mayor Chk Asep Rusdian, S.H., M.H. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel