
Meskipun Tim Gabungan TNI – Polri dan Dinas Kehutanan, seringkali menggelar kegiatan operasi penangkapan terhadap pelaku illegal logging, namun sepertinya masyarakat pelaku illegal logging ini tidak pernah jera. Agar perusakan hutan tidak semakin merajalela, maka pada hari Kamis (10/11/2016), tim gabungan menggelar kembali operasi terhadap kegiatan illegal logging di Desa Gapit Kec. Plampang Kab. Sumbawa.
Tim Operasi Gabungan yang berjumlah 38 orang ini, melibatkan TNI – Polri, Dinas Kehutanan, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan yang dipimpin oleh Kasi Pengamanan Kehutanan Kab. Sumbawa Bapak Muktamarwan, S.PT. Dalam operasinya mereka menemukan kurang lebih 20 Meter Kubik Kayu gelondongan jenis Jati di salah satu perkebunan warga. Penemuan kayu Jati gelondongan ini oleh Tim Gabungan selanjutnya diangkut dan diamankan di Kantor Kehutanan Kab. Sumbawa Besar.
Namun ketika Tim Gabungan ingin mengamankan dan membawa barang bukti ke Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa, tiba-tiba sekelompok massa yang berjumlah kurang lebih 40 orang menghadang kendaraan yang mengangkut barang bukti. Namun setelah diberikan penjelasan oleh anggota tim bahwa tim gabungan sedang melaksanakan operasi terhadap kegiatan illegal logging, masyarakat tersebut memahami dan mengijinkan Tim Gabungan membawa barang bukti tersebut. Selanjutnya Kayu jati temuan itu dibawa ke Kantor Kehutanan Kab. Sumbawa Besar dengan pengawalan ketat oleh Tim Operasi Gabungan.
Dengan adanya temuan kayu Jati gelondongan di Desa Gapit ini kedepan diharapkan tidak ada lagi kayu-kayu ilegal yang ditemukan. Masyarakat haru benar-benar sadar dan mengerti bahwa kegiatan penebangan kayu secara illegal dapat menyebabkan kerusakan hutan yang dapat menghancurkan ekosistem dan keseimbangan alam, tentunya hal ini akan merugikan manusia dan mahkluk hidup lainnya.(Penrem 162)