Skip to main content
Kodam I/Bukit Barisan

Netralitas Prajurit Korem 032/Wbr Dalam Pilkada Harga Mati Dan Jangan Ditawar Lagi

Dibaca: 13 Oleh 03 Agu 2015Tidak ada komentar
TNI Angkatan Darat
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Padang (03/8/2015), Kepala staf Korem 032/Wbr Kolonel Inf Agus setiawan S.E, bertindak selaku Irup pada pelaksanaan upacara bendera hari senin tanggal 3 Agustus 2015, di halaman Makorem 032/Wbr Jln. Sudirman No. 29 Padang.

Dalam kesempatan terpisah setelah pelaksanaan upacara bendera tersebut, Kasrem menyampaikan pengarahannya kepada seluruh Prajurit dan PNS Makorem 032/Wbr tentang Netralitas Prajurit Korem 032/Wbr dalam pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah sumatera Barat.

Pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme Prajurit, oleh karena itu sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati, dipedomani dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh prajurit dan PNS, terutama pada penyelenggaraan Pilkada serentak di duapuluh Kabupaten Kota juga di Provinsi Sumatera Barat tahun ini.

Netralitas, adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. Implementasi netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah : Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri. Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah. Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.

Baca juga:  Danrem 031/Wirabima Temukan 3 Titik Api Di Rohil

Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi dilarang memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pilkada baik kepada Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pilkada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda.

Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pilkada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pilkada serentak diwilayah Korem 032/Wbr.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel