Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Pangdam II/Swj : Terlibat Narkoba, Dipecat

Dibaca: 407 Oleh 19 Jan 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Pangdam II/Swj Mayjen TNI Iskandar M Sahil kembali menegaskan secara keras bila ada oknum prajurit maupun PNS Kodam II/Swj yang terbukti terlibat kejahatan penyalahgunaan narkoba akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan dipecat dari dinas kemiliteran.

Penegasan tersebut disampaikan Pangdam II/Swj ketika memberikan pengarahan kepada para pimpinan, prajurit dan PNS Kodam II/Swj usai memimpin upacara pengibaran bendera, Senin (19/1/2015) bertempat di lapangan apel Makodam II/Swj – Palembang.

Dikatakan bahwa sejak menjabat sebagai Pangdam II/Swj,  dirinya telah mengeluarkan perintah kepada seluruh prajurit dan PNS Kodam II/Swj agar tidak menggunakan, menguasai, membawa, memiliki, mengkonsumsi, mengedarkan/menjadi bandar narkoba. Selain itu, Pangdam II/Swj juga mengingatkan agar tidak ada prajurit yang terlibat kegiatan illegal seperti illegal logging, illegal tapping dan menjadi backing.

“Jangan pernah main-main dengan narkoba dan tindakan illegal, saya tidak akan segan-segan untuk memecat oknum prajurit yang terlibat narkoba dan kegiatan illegal, apapun pangkat dan jabatannya, akan saya pecat. Pangkat dan jabatan saya sebagai taruhannya”, tandas Pangdam.

Baca juga:  Korem  042/Gapu Selenggarakan Penyuluhan P4GN

Bahkan Pangdam II/Swj juga menginstruksikan kepada satuan penegak hukum (seperti Kumdam II/Swj, Odmil, Dilmil dan Pomdam II/Swj) untuk memprioritaskan dan mempercepat proses penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.

Pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Kodam II/Swj ini juga menekankan kepada prajurit untuk berdisiplin, dengan melaksanakan dan menegakkan Peraturan Militer Dasar (Permildas). Permildas, sambung Pangdam  merupakan dasar dalam pembentukan karakter, sikap dan perilaku disiplin. Permildas yang meliputi : Peraturan Urusan Dalam (PUD), Peraturan Baris Berbaris (PBB), Peraturan Disiplin Tentara (PDT), Peraturan Penghoramatan Militer (PPM) dan Peraturan Dinas Garnisun (PDG).

Dikatakan oleh Pangdam II/Swj bahwa yang menjadi ciri utama dan pembeda serta menjadi kebanggaan seorang prajurit adalah disiplin. Bagi prajurit, disiplin adalah nafas, disiplin adalah kelebihan yang melekat pada diri prajurit. Disiplin inilah yang membedakan prajurit TNI dengan masyarakat sipil. Masyarakat bangga kepada TNI, karena kedisiplinannya dan mencontoh kedisiplinan yang melekat pada TNI. Untuk itu, prajurit harus senantiasa berdisiplin, agar menjadi kebanggaan dan dicintai rakyat.

Baca juga:  Operasi Bibir Sumbing oleh Kodim 0406/Mura

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel