Skip to main content
Kodam V/Brawijaya

Penertiban Tahap I Rumdis TNI AD Jl. Johar Berjalan Aman

Dibaca: 842 Oleh 09 Jan 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Berdasarkan UU RI No 34/2004 tentang TNI menyatakan bahwa rumah negara adalah bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal / hunian dan sarana membina keluarga dalam menunjang pelaksanaan tugas pejabat/PNS yang diangkat untuk duduki jabatan dinas keprajuritan.

Terkait dengan hal tersebut dan karena terbatasnya rumah negara untuk prajurit dan banyak prajurit yang tinggal di luar (kontrak/kos/tinggal dengan orang tua) maka pihak Kodam V/Brawijaya akan melaksanakan penertiban rumah dinas TNI AD di Jl. Johar I, II dan III Surabaya Kel. Alon-Alon Contong Kec. Bubutan Surabaya.

Pelaksanaan penertiban dibagi menjadi tiga tahap yaitu tahap I tanggal 08 Januari 2015, tahap II tanggal 22 Januari 2015 dan tahap III tanggal 05 Pebruari 2015.

Perlu diketahui bahwa semula tanah dan bangunan di Jl. Johar I, II dan III merupakan peninggalan kolonial Belanda dan pada tahun 1950 telah dikuasai oleh TNI AD serta dimanfaatkan untuk rumah dinas prajurit yang bertugas di wilayah Korem 084/BJ.

Baca juga:  Danrem 172/PWY Apresiasi Yonif 432/WJS Dalam Pelaksanaan Satgas Pengamanan Wilayah Papua

Pada tahun 2001 dari 21 KK ada 4 KK yang memiliki etikat tidak baik berusaha untuk memiliki asset Rumdis tersebut antara lain : Ny. Soeharti Surjo telah berhasil mengajukan penerbitan SKPT dari Kakan Pertanahan Kota Surabaya untuk lokasi Jl. Johar II/7 Surabaya tanggal 4 Maret 2001, Sdr. Masroekin mengajukan permohonan kepada Pangdam untuk membeli Rumdis yang ditempati Jl. Johar II/2 pada tanggal 24 Pebruari 2004, Sdr. Drs. Heroe Agoeng Soebagijo Cs 5 orang pada tanggal 26 September 2007 mengajukan permohonan persertifikatan hak milik kepada Kakan Pertanahan Kota Surabaya untuk Jl Johar II/12 dan Sdr. Moch Imam Effendhy Cs. 3 orang pada tahun 2007 mengajukan hak milik kepada Kakan Pertanahan Kota Surabaya untuk Jl. Johar II/1 Surabaya.

Para penghuni tersebut diatas mengajukan gugatan melalui jalur hukum ke Pengadilan Negeri mulai dari putusan majelis hakim tingkat pertama sampai dengan Mahkamah Agung pada tingkat peninjauan kembali dengan putusan memenangkan pihak TNI AD c.q. Kodam V/Brawijaya.

Dengan adanya keputusan peninjauan kembali Mahkamah Agung maka diperlukan upaya penindakan dan pengamanan asset dengan maksud agar pihak penggugat dan penghuni lainnya di Jl. Johar I, II dan III terjadi efek jera sehingga pihak Kodam V/ Brawijaya melakukan langkah-langkah persuasif dalam bentuk surat somasi sebanyak tiga kali yaitu tanggal 13 Agustus 2014, tanggal 11 September 2014 dan tanggal 17 Oktober 2014. Selain langkah persuasif, Kodam juga akan melakukan langkah penertiban secara fisik apabila upaya persuasif tidak diindahkan.

Baca juga:  Jelang Pemilu 2019, Korem 012/TU Gelar Latihan Pengamanan

Pelaksanaan penertiban tahap I yang dilaksanakan pada 08 Januari 2015 akan menertibkan lima rumah antara lain rumah Ny. Adminati Johar I/8 (anak purnawirawan TNI AD), rumah Ny. Imam Efendi Johar II/1 (anak purnawirawan TNI AD), rumah Ny. Fathonah Johar II/3 (anak purnawirawan TNI AD), rumah Ny. Zubaidah Johar II/10 (janda purnawirawan TNI AD) dan rumah Ny. Jatiwaluyo Johar II/9 (anak purnawirawan TNI AD).

Pelaksanaan penertipan kali ini berjalan aman dan lancar karena warga di Jl. Johar sangat kooperatif dengan kesadaran sendiri keluar dan pindah dari rumah yang telah dihuninya di Jl. Johar pada tanggal 7 Januari kemarin. Meskipun lancar tetapi masih ada satu penghuni a.n. Ny. Jatiwaluyo yang masih tetap tinggal dan minta waktu lagi, namun pihak Kodam memberikan pengertian sehingga akhirnya warga tersebut mau dan rela keluar dari rumah di Jl. Johar II/9.

Warga yang dengan sukarela mau pindah diberikan rumah di daerah Sumengko Gresik atau uang kompensasi sebesar 80 juta. Selama menunggu keputusan memilih rumah atau uang kompensasi, warga Jl. Johar diberikan waktu selama 1 bulan dan setelah itu warga harus keluar dari daerah tersebut.

Baca juga:  Meneladani Jiwa Patriot Pak Dirman Dalam Mengejar Cita-Cita

Terkait dengan hal tersebut pihak Kodam V/Brawijaya tidak menutup mata karena pihak Kodam memberikan fasilitas rumah kontrakan atau uang kontrakan untuk warga yang dengan sukarela mau keluar dari Jl. Johar tersebut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel