JAKARTA, tniad.mil.id – Kegiatan sweeping dan patroli rutin yang dilakukan Satgas Yonif Raider Khusus 744/SYB di wilayah perbatasan RI-RDTL berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 22 karung tembakau di Desa Dualasi, Kecamatan Lasiolat.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Minggu (11/10/2020).
Diungkapkan Dansatgas, penggagalan upaya penyelundupan 22 karung tembakau di kawasan RI-Timor Leste dilakukan Pos Mahen pada Jumat (9/10/2020) pukul 17.30 Wita.
“Penyelundupan tembakau tersebut dilakukan oleh tiga orang warga Belu yaitu RVM (25), ADRP (28) dan TDA (25) di wilayah perbatasan tepatnya di Desa Dualasi, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu,“ ujarnya.
“Pelaku saat melakukan aksinya membawa tembakau rokok jenis Pohon Sagu Extra sebanyak 10 dos besar, 10 karung dan 40 dos kecil mengunakan mobil angkot jenis Carry Nopol DH 1993 EA,” jelas Alfat Denny Andrian.
Lebih lanjut dikatakannya, kejadian bermula ketika pukul 15.40 Wita, Danpos Mahen Serka I Komang Dodi mendapatkan informasi dari Staf Intel Satgas agar melaksanakan sweeping terhadap salah satu kendaraan angkot dengan Nopol DH 1993 EA yang membawa barang dalam jumlah besar dan tertutup terpal plastik warna biru yang terindikasi akan diselundupkan di daerah perbatasan.
“Barang tersebut diambil dari toko Belu Mulia yang ada di Atambua dan akan dibawa ke daerah perbatasan untuk diselundupkan,” sambungnya.
Setelah menerima informasi dari Staf Intel Satgas tambah Alfat, kemudian Danpos langsung melaksanakan sweeping bersama empat anggotanya menuju ke Jalan Sabuk Merah perbatasan, sesuai petunjuk Pasi Intel Satgas Lettu Inf Reza Santya Budhi.
“Kemudian mobil angkutan dengan Nopol DH 1993 EA tersebut langsung dihentikan oleh Pratu Anak Agung Ngurah Sena Dwipayana, dan setelah diperiksa ditemukan sejumlah 22 karton tembakau di dalamnya. Selanjutnya mobil tersebut digiring ke Pos Mahen sebagai barang bukti,” tuturnya.
Diperkirakan barang bukti tembakau sebanyak 22 karung tersebut ditafsir nilainya kurang lebih sekitar 37,5 Juta Rupiah.
Terkait hasil temuan tersebut masih dilakukan pemeriksaan mendalam untuk memperoleh informasi dan data-data yang lengkap, serta hasilnya akan dilaporkan dan diserahkan kepada pihak terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian untuk proses lebih lanjut. (Dispenad)