Skip to main content
Berita Satuan

Penyelundupan Miras Ilegal dari Malaysia Digagalkan

Dibaca: 115 Oleh 28 Sep 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Operasi gabungan Pos Aji Kuning SSK I Satgas Pamtas Yonif 614/RJP & Pos Polisi Ajikuning Sebatik Tengah Kab. Nunukan Prov. Kaltara lagi-lagi menggagalkan penyelundupan miras Ilegal dari pasar Tawau, Malaysia. Sejumlah 152 botol miras berbagai merk berusaha diselundupkan menggunakan speed dengan memanfaatkan pelabuhan tradisional Aji Kuning. Selasa (27/9)

Keberhasilan operasi gabungan kali ini tidak lepas dari peran masyarakat yang selalu melaporkan kegiatan-kegitan yang dianggap akan membuat resah wilayah Aji Kuning. Berawal dari pelaporan masyarakat kepada pasukan pengamanan perbatasan tentang masuknya miras ilegal ke wilayahnya, membuat pasukan pamtas lebih perketat pengamanan dan lalu lintas personel yang keluar masuk pintu perbatasan. Dari hasil pengamatan di curigai bahwa beberapa pedagang sengaja melakukan penyelundupan miras ilegal dari Tawau ke Aji Kuning dengan melakukan penyamaran sebagai pedagang barang-barang kebutuhan pokok.

Namun bukan pedagang kalau tidak mendapatkan banyak untung, berbagai cara akan dilakukan demi meraup keuntungan yang besar. Penjagaan yang begitu ketat tidak akan menyurutkan pedagang untuk selalu mencoba memasukkan barang-barang Ilegal dari negara tetangga tersebut. Seperti yang dilakukan penyelundup miras ini, berusaha memasukkan miras ilegal melalui lalu lintas air.

Baca juga:  Letjen TNI AM. Putranto, S.Sos, Resmi Jabat Ketua Badan Pembina IMI

Berkat kesiapsiagaan dan kewaspadaan prajurit pasukan pengamanan mendapatkan speed yang mencurigakan, ketika akan berlabuh di pelabuhan tradisional Ajikuning. Kemudian speed di tangkap dan diperiksa. Hasil pemeriksaan speed tersebut, ternyata membawa miras ilegal. Pengakuan dari pengemudi speed, miras ilegal di speednya bukan barang miliknya. “Saya hanya diminta tolong untuk membawa dan mengangkutnya saja”, pengakuan pelaku. Menurutnya, pemilik miras ilegal tdk bersamanya dan tidak melewati Dermaga Tradisional Ajikuning melainkan melalui Dermaga Sadewa utk mengelabuhi petugas.

Dari hasil penggeledahan speed ditemukan miras dengan kadar alkohol 25% berjumlah 12 Botol, miras berkadar alkohol 43% sejumlah 10 Botol, miras berkadar alkohol 35% berjumlah 111 Botol dan berkadar 6,8% alkohol berjumlah 19 botol. Selanjutnya BB diamankan di Pos Ajikuning utk dilaksanakan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yg berwenang. (Pen Satgas Satgas Pamtas Yonif 614/RJP)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel