Skip to main content
Kodam XII/Tanjungpura

Penyelundupan Ribuan Botol Miras Ilegal Digagalkan Batalyon Infanteri 123/Rajawali

Dibaca: 8 Oleh 16 Apr 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

TNI AD-Pontianak. Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos membenarkan anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia-Malaysia dari Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali menggagalkan peredaran minuman keras di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (11/4/2018).

Dikatakan Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 123/Rajawali Letkol Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto, pada Rabu 11 April 2018 tepatnya pukul 11.30 Wib telah diamankan satu unit kendaraan roda empat yang dikemudikan seseorang yang berinisial AK (39 tahun) warga Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kendaraan tersebut membawa minuman beralkohol jenis Benson dan King Way yang diamankan saat dilakukan sweeping rutin di jalan Badau menuju Nanga Kantuk.

“Sopir kendaraan tersebut, ditangkap ketika anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali melaksanakan sweeping rutin di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara yang menghubungkan berbagai desa dan kecamatan di Kapuas Hulu,”ujar Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.

Baca juga:  Kapolri Apresiasi Panglima TNI dan Media Massa karena Jaga Kesejukan Suasana

Lanjut Kapendam XII/Tanjungpura menyampaikan, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali dalam kendaraan tersebut ditemukan barang berupa minuman keras berjumlah ribuan botol dan kaleng. Sedangkan pengakuan pelaku (AK) pembawa ribuan minuman keras beralkohol hanya sebagai pengantar ke toko-toko yang ada di Desa Nanga Kantuk. Namun pemilik barang tersebut seorang pengusaha berdomisili di Badau.

“Hasil dari pemeriksaan ditemukan minuman keras beralkohol sebanyak 2.304 botol dan kaleng, diantaranya merk Benson kadar 40 persen sebanyak 1.584 botol dan merk King Way kadar 5 persen sebanyak 720 kaleng,” tegasnya.

“Adapun barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke Polsek Nanga Badau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel