Skip to main content
Kodam XVII/Cenderawasih

Prajurit dan Persit Batalyon Infanteri 752/VYS menerima penyuluhan Hukum

Dibaca: 10 Oleh 02 Sep 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Sorong, selasa(01/09) Seluruh anggota Batalyon 752/VYS bererta ibu-ibu persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXIX mengikuti acara pengarahan hukum tentang percepatan penyelesaian perkara pidana di lingkungan TNI AD, bertempat di aula sudirman pada pukul 08.00 WIB.

Pelanggaran yang sering di lakukan prajurit antara lain : disersi, asusila, narkoba, penganiayaan pelanggaran ini terjadi akibat faktor ketidak pahaman prajurit tentang hukum dan rendahnya tingkat kesadaran hukum para prajurit. Penyuluh juga menyampaikan materi tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku di lingkungan militer, serta sanksi yang di berikan kepada prajurit apabila melakukan pelanggaran hukum.

Macam pelanggaran dan hukumanya THTI pasal 86 KUHPM militer yang dengan sengaja melakukan ketidak hadiran tanpa izin dalam waktu damai minimal 1 hari dan tidak lebih dari 30 hari di ancam dengan pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan. Dalam waktu perang tidak lebih lama dari 4 hari di ancam dengan pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Dalam penyuluhan tersebut anggota Yonif 752/VYS sangat antusias mengikuti penyuluhan tersebut di harapkan dengan adanya penyuluhn Hukum ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan hukum serta paham dan sadarhukum tentang akibat serta dampak apabila melanggar hukum sehingga bisa mengurangi dampak pelanggaran oleh anggota. (Pendam 17) Cenderawasih.

Baca juga:  Tingkatkan disiplin Prajurit Kodim 1705/Paniai gelar pemeriksaan kendaraan dinas dan pribadi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel