Skip to main content
Berita Satuan

Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Dibaca: 58 Oleh 06 Mei 2021Tidak ada komentar
Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Pemberian santunan kedukaan dalam bentuk biaya pemakaman kepada anggota Korem 143/HO merupakan wujud komitmen Asabri sebagai Sahabat Perjuangan bagi keluarga besar TNI.

Hal ini dikatakan oleh Plh Kapenrem 143/HO Letda Inf Rusmin Ismail dalam rilisnya, Kendari, Sultra, Selasa (4/5/2021).

Diungkapkan Rusmin, pemberian santunan biaya pemakaman kepada 2 orang anggota jajaran Korem 143/HO merupakan simbol penyerahan berbagai pembayaran manfaat dari peserta Asabri.

“Secara simbolis, tadi siang diserahkan kepada anggota dari Kodim 1429/Butur (Serda Firdaus) dan Denhubrem 143/HO (Serma Saifullah), “ujar Rusmin, (Selasa, 4/5/2021)

Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Penyerahan santunan kedukaan yang merupakan manfaat dari peserta Asabri itu diserahkan oleh Staf Bidang Umum ASABRI cabang Kendari, Prihatin Putra L, S.SI.

“Berupa biaya pemakaman masing-masing untuk pemakamam alm. istri Serma Saifullah N sebesar Rp. 4 juta dan alm anak Serda Firdaus sebesar Rp. 3 juta,” jelas Rusmin

“Besaran santunan telah disesuaikan dengan ketentuan yang telah di tetapkan Asabri ,” tandasnya.

Lebih lanjut Rusmin katakan, manfaat yang diberikan Asabri tidak saja dalam bentuk santunan biaya pemakaman bagi peserta maupun istri/suami dan anak dalam Program Tabungan Hari Tua (THT) peserta juga akan mendapatkan tabungan asuransi baik yang berhenti karena telah mencapai usia pensiun, pensiun dini, ataupun yang diberhentikan dengan tidak hormat

Baca juga:  Prajurit Satgas Pamtas Yonif 125/Si’mbisa Berama Warga Kampung Kuler Pasang Pipa Saluran Air Bersih

Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

“Besar iuran program THT sebesar 3.25 % penghasilan dan iuran program Pensiun sebesar 4.75% dari penghasilan, keduanya dibayarkan setiap bulan,” tambah Rusmin.

Rusmin juga sampaikan bahwa selain program THT, peserta Asabri juga mendapatkan hak program Jaminan Kecelelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Oleh karena itu, sebagaimana perintah Danrem 143/Ho
(Brigjen TNI Jannie A. Siahaan) maka Korem akan memastikan terpenuhinya hak-hak peserta maupun ahli waris peserta Asabri ,” tutup Rusmin.

Masih di tempat sama, Prihatin pun menyampaikan bahwa santunan yang diberikan kepada prajurit TNI AD tersebut merupakan salah satu program THT.

“(Program) yang dibuat oleh Asabri dengan sumber iuran peserta dan iuran pemerintah,”ujar Prihatin menjelaskan sumber anggaran yang dipergunakan Asabri.

Prihatin sampaikan kemudian bahwa selaku
Badan penyelenggara jaminan sosial bagi TNI, Polri dan PNS Kemhan maka bantuan yang diberikan PT. Asabri adalah amanah.

“Tujuan Asabri terlibat memberikan santunan dan juga bantuan Adalah amanah yang telah diberikan pemerintah kepada kami, karena di saat anda melindungi ibu pertiwi kami hadir untuk melindungi keluarga anda,” tegasnya.

Baca juga:  Puluhan Tahun Berpisah, Dua Veteran Perang Kemerdekaan RI Dipertemukan Kembali

Sahabat Perjuangan, Asabri Santunkan Biaya Duka di Korem 143/HO

Selain program yang bersifat hak peserta, Prihatin juga sampaikan bahwa ASABRI memiliki Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

“Program ini diperuntukan bagi peserta dalam bentuk bantuan peminjaman modal kerja UMKM dan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat,” ujar Prihatin.

Secara khusus, program bina lingkungan tidak saja terkait bencana alam, pelestarian alam dan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan namun juga bisa untuk pengembangan prasarana umum, sarana ibadah, Diklat serta pengentasan kemiskinan.

Bersama dengan Saifullah, Firdaus sangat berterima kasih atas bantuan pemakaman anaknya yang meninggal di tahun 2012.

“Kami sungguh berterima kasih kepada pihak Asabri yang telah merespons dan memberikan dukungan biaya pemakaman Almarhum anak saya yang sudah meninggal 9 Tahun yang lalu, “ujar Firdaus.

Firdaus sampaikan bahwa pengetahuan dirinya tentang Asabri juga sangat terbatas sehingga sejak 9 tahun lalu dirinya tidak tahu bahwa memiliki haknya sebagai peserta Asabri.

“Dan juga saya sangat berterima kasih kepada Korem 143/HO, yang telah membantu kami dan selalu memperhatikan hak-hak kami yang wajib kami terima, ”pungkasnya. (Dispenad)

Baca juga:  Seminar Perlindungan Terhadap Penasihat Hukum Militer Dalam Memberikan Bantuan Hukum

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel