Skip to main content
Berita Satuan

Satgas Yonif 133 Amankan 80 Kg Makanan Ilegal di Jalur Tikus

Dibaca: 182 Oleh 16 Apr 2020Tidak ada komentar
Satgas Yonif 133 Amankan 80 Kg Makanan Ilegal di Jalur Tikus
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA – tniad.mil.id – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS berhasil mengamankan 80 Kilogram makanan ilegal yang akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS Letkol Inf Hendra Cipta dalam keterangan tertulisnya di Nanga Badau, Kalimantan Barat, Rabu (15/4/2020).

Dijelaskan Hendra, makanan ilegal yang diamankan berupa lima kotak daging dada ayam (60 Kg), satu kotak buntut ayam (10 Kg), dan satu kotak Sosis (10 Kg). Makanan ilegal ini diamankan ketika personel Satgas Yonif 133/YS menggelar patroli di jalur tikus (jalur/jalan tembus antar wilayah yang jarang dilalui penduduk, biasanya digunakan untuk kegiatan ilegal) perkebunan sawit belakang Balking, Desa Janting, Kecamatan Nanga Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

“Makanan ilegal itu diamankan dari seorang pelintas batas saat melintasi jalur tikus dengan sepeda motor dari arah Malaysia menuju Desa Janting,” jelas Dansatgas.

Diuraikan Letkol Hendra, patroli keamanan dilakukan setelah Dankima Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Lettu Inf Marianto Sembiring menerima informasi soal masuknya barang ilegal asal Malaysia dari jalur tikus di belakang Balking.

Baca juga:  Koramil-13/Leksono Siapkan Takjil di Rest Area

“Info ini langsung direspons Lettu Inf M.Sembiring dengan memerintahkan beberapa personel untuk melakukan patroli. Patroli dilakukan sejak subuh, personel kami telah bergerak menyisir jalur-jalur tikus yang sering digunakan untuk akses masuk kegiatan ilegal, ” tuturnya.

Satgas Yonif 133 Amankan 80 Kg Makanan Ilegal di Jalur Tikus

“Sekitar pukul 08.00 WIB, terlihat seorang warga menuju arah Malaysia dengan sepeda motor QMF 2098. Pukul 10.30 WIB, warga tadi kembali dengan barang bawaan cukup banyak. Kedua personel kita langsung menghentikan dan melakukan pemeriksaan,” papar Hendra menjelaskan kronologis peristiwa.

Lebih lanjut Hendra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap warga bernama Rizal (38) alamat Gang Tj Permai, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar ini, ditemukan sebanyak 80 Kg makanan tanpa dokumen resmi (ilegal).

“Kami memerintahkan kepada Lettu Sembiring, pelaku untuk diamankan ke Pos Kotis guna pemeriksaan lebih lanjut, untuk selanjutnya dibuatkan surat penyataan untuk tidak lagi melakukan tindakan ilegal,” ungkap Hendra.

Satgas Yonif 133 Amankan 80 Kg Makanan Ilegal di Jalur Tikus

“Tindakan ilegal semacam ini, dengan memasukkan makanan ke wilayah Indonesia yang tidak melalui prosedur resmi, sangat membahayakan kesehatan, kami menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi pada warga dengan masuknya makanan ilegal semacam ini, ” pungkasnya.

Baca juga:  Jauh Dari Keluarga, Personel Satgas Kizi TNI Tetep Khidmat Rayakan Hari Natal di Afrika Tengah

Setelah dilakukan pendataan di Pos Kotis Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 133/YS, Rizal kemudian diperkenankan kembali ke rumahnya. Sedangkan barang bawaannya disita sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke komando atas. (Dispenad)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel