Skip to main content
Kostrad

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Gagalkan Peredaran Ganja dan Vanili Ilegal

Dibaca: 7 Oleh 27 Jul 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAYAPURA, tniad.mil.id  Hari itu ternyata menjadi hari naas bagi orang-orang yang berusaha memasukan barang-barang secara tidak resmi dan melanggar hukum (ilegal) ke Indonesia. Pasalnya, Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Papua New Guinea (PNG) yang berasal dari Jawa Timur (Jatim) yakni Yonif Para Raider 501 Kostrad, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan valini dan menciduk pelaku pembawa Narkoba jenis ganja, di dua tempat berbeda di daerah perbatasan, yang akan dibawa masuk ke wilayah kedaulatan NKRI.

Berawal dari kegiatan patroli keamanan (Patkam) yang dilakukan oleh Tim Patroli Satgas 501 Kostrad di sekitar hutan perbatasan RI-PNG, Skouw, Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, Rabu (25/7). Saat akan memasuki hutan, tim patroli melihat dua orang yang membawa tas sedang duduk-duduk di dalam hutan, seperti sedang menunggu seseorang.

Melihat kedatangan TNI, keduanya langsung melarikan diri dan meninggalkan tas yang mereka bawa. Tim Patroli Satgas langsung melakukan pengejaran, namun keduanya berhasil kabur masuk ke wilayah Negara PNG. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang mereka tinggalkan, ternyata didalamnya didapati sejumlah besar vanili. Tas kemudian dibawa ke Pos Komando Taktis (Poskotis) Satgas dan setelah ditimbang ternyata beratnya mencapai 6,9 Kg. Setelah didata, vanili tanpa dilengkapi dokumen resmi itu lalu diserahkan pihak karantina pertanian Skouw.

Baca juga:  YONIF 413 BREMORO KOSTRAD PEDULI MANFAAKAN LAHAN KOSONG

Sementara itu, sweeping yang dilakukan personel Pos Kotis juga berhasil mengamankan seorang warga negara PNG, TP (21), yang terciduk sweeping. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya, prajurit 501 Kostrad menemukan 29 paket kecil dan 10 paket besar ganja kering siap edar dengan berat total 400 gram.

Dari hasil interogasi diperoleh informasi, TP berdomisili di Waromo PNG. Ia mengakui mendapatkan ganja tersebut dari seorang temannya, JN, yang juga tinggal di PNG. Ia hanya sebagai kurir, yang akan menjual/mengantarkan barang terlarang tersebut ke pembelinya, MA, yang berada di Apeo Bengkel, Kota Jayapura.

Saat ini tersangka TP telah diserahkan ke Polri di Pos Polisi Skouw.

Kepala Pos Polisi (Kapospol) Skouw Ipda Kasrun mengucapkan terima kasih kepada Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad yang telah membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan peredaran Narkoba.

“Saya ucapkan terima kasih banyak kepada Satgas 501 Kostrad, yang telah membantu Polri dalam memberantas peredaran Narkoba,” ucapnya.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel