Skip to main content
Kostrad

Satgas Yonif PR 432 Kostrad Berhasil Mencegah Masuknya Ganja di Perbatasan

Dibaca: 56 Oleh 22 Des 2017Januari 17th, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

3a__2_TNI AD – Penkostrad. Besarnya animo masyarakat PNG untuk berkunjung ke Indonesia dari berbagai kalangan sangat besar, dimana dalam satu minggu bisa tiga kali kegiatan tersebut pada saat hari pasar di buka, tentunya banyak sekali hal-hal yang harus diwaspadai dan ditertibkan bagi pelintas batas.Selasa (19/12).

Sore itu lalu lalang masyarakat di depan Pos Dalduk Kotis Satgas Pamtas YPR 432 Kostrad telah mengamankan 4 orang pemuda warga PNG, dimana salah satunya LL (18) alamat Nyaukono Kota Vanimo PNG, pekerjaan pelajar kelas 8 SMP Nyaukono Vanimo. Karena yang bersangkutan membawa ganja kering kurang lebih 15 Gr yang dibungkus dalam plastik bungkus nasi.

Pada saat ke empat orang pemuda ini melintas di depan Pos Dalduk dengan berjalan kaki. Empat pemuda warga PNG ini, karena gerak geriknya mencurigakan anggota Provost yaitu praka Sudiono dan Kopda Eric Gani, yang pada saat itu sedang melaksanakan tugas jaga, langsung mengadakan pemeriksaan. Selanjutnya ditemukan ganja kering siap pakai pada saku celana belakang Sdr. L (tersangka) sementara 3 orang temannya yang bernama A (20), LS (19) dan J (16) dari ketiganya tidak ditemukan barang bukti.

Baca juga:  Pangkostrad Cek Kesiapan Yonkav 1 Kostrad Ikuti Latancab 2018

Menurut tersangka ganja kering tersebut dibeli seharga 5 kina (Rp. 20.000,- ) dari Verdi (27), dan ganja kering itu rencananya akan dikonsumsi sendiri saat liburan di Kampung Mosso. Tiga orang teman tersangka yang bersama-sama saat berjalan kaki tidak mengetahui jika tersangka saudara L membawa ganja ke Indonesia.

Menurut keterangan hasil pemeriksaan oleh Pasi Intel Satgas Kapten Inf M Tavin “Selama ini saudara L sudah biasa mengkonsumsi ganja di PNG dikarenakan disamping mudah didapat mayoritas pemuda PNG juga pemakai ganja, ini akan kita tingkatkan pencegahan sekecil apapun ganja ini untuk tidak masuk ke wilayah Negara kita.”

Setelah diambil keterangan awal di Kotis Satgas Pamtas Yonif Para Raider 432 Kostrad selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Pospol Batas yang diterima langsung Kapospol Batas Skouw, Ipda Kasrun untuk proses lebih lanjut.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel