JAKARTA, tniad.mil.id – Personel Pos Salore Satgas Yonif Raider Khusus 744/SYB berhasil menggagalkan penyelundupan kayu cendana dari negara tetangga Timor Leste ke wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/10/2020).
Diungkapkan Dansatgas, penyelundupan 7 karung kayu cendana dengan berat lebih kurang 200 Kg sengaja dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan.
“Penggagalan ini dilakukan oleh personel Pos Salore Kipur 1 Satgas yang dipimpin Wadanpos Salore Sertu Firman Wahyu bersama Staf Intel pada Sabtu (3/10/2020) pukul 20.45 WITA saat sweeping di CO.1210 – 9930 dengan jarak kurang lebih 1 Km dari Pos Salore di Jalan Utama Desa Tulakadi, Kecamatan Tasifeto,” urainya.
Alfat Denny Adrian menambahkan, selain mengamankan kayu cendana, personel juga berhasil menangkap dua orang yang mengangkut kayu cendana dengan menggunakan mobil Avanza Nopol DH 1362 AM.
“Hasil tersebut didapat dari informasi Staf Intel Serka Lalu Hamzanwandi saat melaksanakan sweeping di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyelundupan kayu tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, Wadanpos Salore mendapat kabar dari Staf Intel Satgas Serka Lalu Hamzanwandi yang menyampaikan bahwa info tersebut berasal dari salah seorang warga Motaain berinisial (AN) yang tidak ingin disebutkan identitasnya, akan ada mobil yang lewat membawa kayu cendana dari Desa Motaain ke arah Atambua.
“Kemudian Wadanpos beserta 4 anggota mendapatkan perintah dari Danpos Salore bersama Staf Intel langsung melaksanakan sweeping di jalan utama Desa Tulakadi yang berjarak 1 Km dari Pos Salore di dekat tikungan,” jelas Alfat.
Ditambahkan Alfat, dari hasil sweeping tersebut diketahui 2 orang pelaku berinisial SEL (33) dan EK (32) adalah warga Atambua dan Kupang, di mana beberapa dokumen yang berhasil diamankan dari pelaku berupa KTP dan surat surat lainnya diduga fotocopy/palsu karena tidak dapat menunjukkan dokumen asli dan tidak lengkap.
“Di lokasi sweeping yang dihadiri oleh Dankipur 1, Staf Intel Kodim Belu, Sub Denpom Atambua, Staf Intel Korem 161/WS dan personel Danpos Salore tersebut sempat terjadi adu argumen, namun akhirnya dapat dikendalikan dan pelaku serta mobil yang memuat kayu cendana berhasil digiring untuk dilakukan interogasi dan diambil keterangannya serta barang bukti diamankan di Mako Satgas,” tegasnya.
Selama proses interogasi pada Minggu (4/10/2020) pukul 01.30 WITA tersebut, melibatkan Wadansatgas Kapten Inf Satrio Pinandito yang didampingi oleh Pasi Intel, Pasiops, Pakum dan Staf Intel Mako Satgas Sektor Timur Yonif RK 744,” tandasnya.
Selanjutnya setelah dilaksanakan pelaporan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Belu, pelaku beserta barang bukti sebanyak 7 karung yang berisi kayu cendana dengan berat lebih kurang 200 Kg tersebut telah diserahkan kepada pihak Polres Belu untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita serahkan ke Polres Belu pada Minggu pukul 15.30 WITA dilengkapi berita acara penyerahan, dan untuk proses selanjutnya pihak Polres akan melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan pihak terkait perihal kejadian tersebut,” tuturnya.
Alfat Denny Andrian menegaskan, Satgas akan melakukan tindakan tegas terhadap segala jenis pelanggaran di wilayah perbatasan tanpa pandang bulu.
“Hal ini dilakukan demi menghilangkan keresahan di masyarakat, sekaligus menciptakan situasi yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah perbatasan,” pungkasnya mantap. (Dispenad)