Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

Sidang Putusan 6 Prajurit Narkoba, Diputuskan Dipecat Dari Dinas Tentara

Dibaca: 144 Oleh 16 Apr 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Palembang, Percepatan sidang khusus terhadap 6 oknum prajurit Kodam II/Swj yang terlibat kasus Narkoba pada hari terakhir, Jum’at (15/4/2016) bertempat di Ruang Sidang Gedung Sudirman Makodam II/Swj. Dalam sidang putusan yang diberikan oleh Pengadilan Militer I – 04 Palembang, Majelis Hakim memberikan keputusan yang sama kepada keenam oknum prajurit Kodam II/Swj berupa hukuman tambahan yaitu “Dipecat dari Dinas Tentara”.

Dalam persidangan tersebut, keenam terdakwa oknum prajurit Kodam II/Swj yakni Praka Dirga Rahmad anggota Rindam II/Swj, Serka Paulus Pilartus Hendro anggota Rindam II/Swj, Serda Supangat anggota Rindam II/Swj, Prada Wilson dan Sertu Rusbi anggota Yonif 141/AYJP serta Koptu Agus Prasojo anggota Kodim Palembang disidang secara bergantian oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Letkol Chk Surono, S.H., M.H., Letkol Chk Syaiful Ma’arif, S.H., M.H., Mayor Chk Agus Husein, S.H., M.H., Mayor Sus Jonarku, S.H., M.H., Mayor Chk Abdul Halim, S.H., M.H. dan Mayor Chk M. Syawaluddin, S.H.

Dimulai dengan Serda Supangat, yang selama ini menjadi anggota Rindam II/Swj, Majelis Hakim menjatuhkan pidana satu tahun penjara dan hukuman tambahan di pecat dari dinas Militer. Termasuk, Koptu Agus Prasojo, juga divonis sama dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan dipecat dari dinas Militer.

Baca juga:  Jumat Penuh Berkah Dandim 0413/Bangka Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Selanjutnya, Praka Dirja Rahmad juga anggota Rindam II/Swj, divonis enam tahun penjara, dengan denda 1 miliar dan subsider kurungan penjara tiga bulan serta hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. Dirja didakwa melakukan tindak pidana Kesatu ; menyimpan, memiliki senpi, Pasal 1 UU No. 12 Darurat Tahun1951 tentang Senpi dan Handak, Kedua ; menjual narkotika, menjadi perantara, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. Ketiga ; Pengguna Narkotika, Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika.

Di persidangan berikutnya giliran Pratu Wilson, anggota yang berasal dari satuan Yonif 141/AYJP, dalam putusannya, Majelis Hakim menvonis Wilson penjara satu tahun 2 bulan dan hukuman tambahan juga di pecat dari dinas militer.

Sementara, Serka Paulus Pilantus Hendro, anggota Rindam II/Swj, Majelis Hakim memutuskan yang bersangkutan divonis dengan hukuman satu tahun penjara dan hukuman tambahan dipecat dari militer.

Sedang untuk Kopda Abdul Manan, anggota Kodim Bengkulu Utara juga mengalami nasib yang sama. Abdul manan divonis dengan dakwaan yang sama untuk kasus narkotika, dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan dipecat dari dinas keprajuritan. (Pendam II/Swj).

Baca juga:  Danrem 043/Gatam Buka Karya Bhakti TNI Kodim 0424/Tanggamus Tahun 2015

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel