Skip to main content
Kodam IV/Diponegoro

Sosialisasi Permenhan No 13 Tahun 2011 Di Makorem 074/Warastratama

Dibaca: 57 Oleh 06 Agu 2015Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Surakarta, (6/8) Tim dari Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemenhan) yang diketuai oleh Kol Arm. Edy Sutrisno, SH. dengan 2 orang stafnya, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2011, Tentang Pengembalian nilai tunai iuran dana pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Negari Sipil, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tanpa hak pensiun, Tunjangan bersifat Pensiun, Tunjangan atau pesangon. Kegiatan tersebut di ikuti oleh anggota TNI-AD (Jajaran Korem 074/Warastratama) , AL (Lanal Yogyakarta) dan Angkatan Udara (Lanud Adi Sumarmo) bertempat di Aula Makorem 074/Warastratama.

Iuran Dana Pensiun adalah Sejumlah Uang yang dipotong dari penghasilan prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Kemhan/Polri sebesar 4,75% dari penghasilan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan program pensiun prajurit TNI, Polri dan PNS Kemhan/Polri. Dasar Hukum pengembalian nilai tunai IDP kepada peserta tanpa hak pensiun /tunjangan bersifat pensiun adalah PP No 39 Tahun 2010.

Baca juga:  Dengan Gladi Posko I, Tercipta Kesiapan Satuan Dan Prajurit Yang Profesional

Sebelum kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2011, Danrem 041/Gamas yang diwakili oleh Pakumrem 074/Warastratama menyerahkan Plakat kepada Ditjen Kuathan Kemhan Kolonel Arm. Edy Sutrisno, SH. (Penrem 074/Wrt)

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel