Skip to main content
Kodam II/Sriwijaya

TNI dan Polri Terima Sosialisasi Pengamanan Presiden / Wapres

Dibaca: 695 Oleh 23 Mei 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Segenap prajurit TNI, Polri dan PNS TNI dan Pemda Sumsel, Kamis, 22/5/2014, menerima sosialisasi terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2013 tentang pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, di Gedung Sudirman Makodam II/Swj Palembang.

Kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi instansi yang terlibat dalam pengamanan sehingga terwujud pemahaman yang sama tentang Peraturan Pemerintah nomor 59 tahun 2013 tersebut.

Materi sosialisasi meliputi ketentuan umum, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya, pengamanan tamu Negara setingkat kepala Negara/Kepala pemerintahan, tugas,  wewenang dan tanggung jawab, pendanaan dan ketentuan penutup.

Salah satu pasal dalam PP tersebut antara lain menyatakan bahwa jangka waktu pengamanan Presiden dan Wapres beserta keluarganya, adalah sejak ditetapkan sebagai Presiden dan Wapres oleh KPU sampai dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wapres, yang meliputi pengamanan pribadi, instalasi, kegiatan, penyelamatan, makanan, medis, berita dan pengawalan.

Baca juga:  KODAM II/SWJ DENGAN BP DAS MUSI SUMSEL MOU REHABILITASI HUTAN

Dirjen Strahan Kemhan Mayjen TNI Sonny E.S. Praseyo, M.A dalam sambutan tertulis yang dibacakan Ketua Tim Sosialisasi Kolonel Lek Adityawarman pada pembukaan sosialisasi menjelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala pemerintahan merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus. Hal ini diberikan mengingat jasa-jasa yang telah mereka berikan kepada negara Kesatauan Republik Indonesia. Disamping itu mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden adalah warga negara yang pernah membuat, mengetahui serta memegang rahasia negara.

Sementara itu, Pangdam II/Swj Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Irdam II/Swj Kolonel Inf Teguh Pambudi mengatakan salah satu tugas pokok TNI dalam OMSP sebagaimana tertuang dalam UU RI nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, adalah mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia. Sehingga untuk mengoperasionalkan ketentuan tugas tersebut, dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintah.

Baca juga:  Kasdam II/Swj Terima Kunjungan Tim Semiloka Setjen Wantannas

Melalui sosialisasi ini menurut Mayjen TNI Bambang Budi Waluyo, bila saatnya menghadapi tugas, situasi dan kondisi sebagaimana ditentukan  dalam PP tersebut, TNI / Polri telah mendapatkan bekal yang memadai, siap dan mampu melaksanakan tugas pengamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan sosialisasi tersebut, juga dilaksanakan penyerahan cindera mata dari Pangdam II/Swj yang diwakili Irdam II/Swj kepada ketua Tim sosialisasi dan sebaliknya, serta dilanjutkan foto bersama di depan Gedung Sudirman Makodam II/Swj.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel