Sangatta (30/09). Kebakaran lahan yang seperti tidak ada habisnya terjadi hampir diseluruh wilayah Kalimantan dan Sumatera, seperti kita ketahui sebagian besar wilayah Kalimantan adalah lahan gambut yang mudah terbakar tak terkecuali di daerah Sangatta Provinsi Kaltim.
Pada tanggal 28 Sep 2015. Titik api yang berhasil dipadamkan oleh tim terpadu ( KODIM/ KORAMIL, BPBD, PKHL/DISHUT, PMK, POLRES/POLSEK, LANAL, SATPOL PP, DISHUB, DISKES, TAGANA/ DISOS, BASARNAS, MANGGALA AGNI, RELAWAN ( RELINDO & PRAMUKA), MASY SETEMPAT) antara lain :
– Daerah Mentelang Desa Long Nah Kec. Muara Ancalong, kebakaran kebun masyarakat yangg dibakar untuk membuka ladang baru seluas 4 Ha.- Kebakaran Semak belukar milik warga seluas 30 Ha di Desa Libas Kec. Batu Ampar.- Kebakaran lahan seluas 1 Ha di Jl Poros Wahau- Sangatta Kec. Muara Wahau Desa Juk Luay.- Kebakaran kebun masyarakat antara lain kebun karet seluas17 Ha, kebun sawit seluas 10 Ha, dan Lahan kosong seluas 4 Ha di Desa Sumber Agung Kec. Long Mesangat.- Kebakaran lahan luas 2 Ha di daerah APT. Pranoto dan di daerah KM 3 luas lahan 2 Ha Kec Sangatta Utara.
Kemudian pada tanggal 29 Sep 2015. Titik api yang berhasil dipadamkan oleh tim terpadu antara lain :- Kebakaran di Komplek Bukit Pelangi Kec. Sangatta Utara Kaltim seluas 1 Ha.
– Kebakaran lahan di wil Kec. Bengalon (sengaja dibakar) milik Sdr. Bener Ginting , usia 47 tahun, Agama Islam, Suku Batak ( ex GM PT. KIN) luas yang dibakar 14 Ha (Renc luas lahan 40 Ha). Pengawas lahan An. Sdr. Hendrik, usia 26 Tahun, Agama Katolik, swasta ditangkap dan dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan.
– Kebakaran lahan luas 3 Ha di Jln. Pendidikan Gg. Pejalung Kenyah Kec. Sangatta.
Adapun langkah-langkah yang sudah diambil oleh Kodim dalam rangka Siaga Darurat Bencana antara lain : Membentuk Tim Satgas Terpadu dan pendirian Posko, melaksanakan patroli gabungan untuk pemadaman titik api, melaksanakan piket siaga di Posko secara bergiliran, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di Kecamatan dan Desa-desa, memberikan brosur-brosur ke tempat-tempat ibadah untuk diumumkan tentang pelarangan dan sanksi terhadap pembakaran lahan secara liar, membentuk Desa Tangguh Bencana, membentuk Tim Reaksi Cepat di Kecamatan/Desa, mengakomodir bantuan PMK dan driver pihak swasta untuk bersama-sama dalam menanggulangi kebakaran lahan di wilayah.