Skip to main content
Satgas Pamtas

Warga Wangeotak Sukarela Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Yonarhanud 3/YBY

Dibaca: 94 Oleh 09 Mar 2023Tidak ada komentar
Warga Wangeotak Sukarela Serahkan Senjata Api Kepada Satgas Yonarhanud 3/YBY
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

JAKARTA, tniad.mil.id – Seorang warga Wangeotak, Halmahera Utara, Maluku Utara, berinisial E (51) yang berprofesi sebagai nelayan, mendatangi pos satgas Malifut dengan membawa dan menyerahkan secara sukarela senjata berjenis Senjata Mesin Berat (SMB) kaliber 12,7 mm yang diperkirakan senjata sisa jaman Jepang kepada Satgas Yonarhanud 3/Yby, Pos Malifut, Kamis (9/3/2023).

Dansatgas Yonarhanud 3/Yby Letkol Arh Achmad Yani, S.E., M.Han. dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, menurut pengakuan E, senjata tersebut didapatkan pada saat menyelam mencari ikan (bajubi) dengan menggunakan alat bantu kompresor pada kedalaman 30 meter di bawah laut, di wilayah Desa Tunuo Kec. Kao Utara beberapa waktu silam.

“Kami mengapresiasi yang dilakukan oleh masyarakat dengan segera menyerahkan barang ilegal tersebut ke pihak berwajib dalam hal ini Pos Satgas. Hal ini bentuk kesadaran masyarakat terkait kepemilikan senjata yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain, terlebih setelah di cek senjata tersebut masih dapat berfungsi,” ujarnya.

Menurut Dansatgas, penyerahan senjata api rakitan tersebut merupakan hasil upaya dari personel Satgas di wilayah binaan Pos Satgas . Keberadaan prajurit juga sangat memberikan manfaat dan masyarakat setempat merasa terbantu akan hadirnya anggota Pos Satgas.

Baca juga:  Peduli Ibu Hamil dan Menyusui, Satgas Yonif Raider 142/KJ Berikan Asupan Gizi

“Dengan menggunakan metode pembinaan teritorial serta komunikasi sosial yang baik kepada masyarakat sehingga dapat menarik simpati dan masyarakat secara sukarela menyerahkan senjata api yang mereka miliki,” ujar Dansatgas.

Terkait dengan hal tersebut, Dansatgas juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyimpan senjata api ilegal karena hal tersebut melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.

Selanjutnya senjata tersebut diamankan di Pos Satgas Malifut kemudian akan dibawa ke Komando Taktis (Kotis) di Tobelo untuk dilaporkan ke komando atas.

Terhitung 29 Agustus 2022 hingga saat ini, Satgas Yonarhanud 3/YBY memperoleh 58 pucuk dengan rincian senjata api 55 pucuk, terdiri dari laras panjang 38 pucuk dan laras pendek 17 pucuk. Senjata organik 3 pucuk, munisi campuran 85 butir serta bahan peledak 4 buah yang terdiri dari granat 3 buah dan ranjau 1 buah dari masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi atas keberhasilan personel di pos-pos satgas dalam melaksanakan binter, dimana binter merupakan salah satu fungsi utama TNI yang diselenggarakan sebagai bagian dari panggilan tugas untuk menjaga keutuhan wilayah dan kedaulatan NKRI,” pungkasnya. (Dispenad)

Baca juga:  Kesigapan Satgas Yonif R 303/SSM Bantu Warga Sambut Perayaan Natal di Gereja GKI Ilaga

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel