Skip to main content
Kodam III/Siliwangi

”Jenderal NII” Beraksi di Garut, TNI: Dia Cuma Ingin Tenar

Dibaca: 3545 Oleh 27 Mar 2017Januari 22nd, 2018Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

 

Wawan Setiawan, seorang pria di Garut yang mengaku Jenderal bintang 6 dari Negara Islam Indonesia (NII) menulis surat soal ajaran menyimpang. Pangdam III/Siliwangi Mayjen M Herindra menyebut Wawan hanya ingin tenar.

“Saat diadakan pertemuan dengan aparat gabungan, dia mengaku hanya ingin tenar saja,” ungkap Mayjen Herindra dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (26/3/2017).

Wawan mengirimkan surat permohonan yang mengaku sebagai Panglima Angkatan Darat NII kepada warga Desa Tegalgede Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat. Dia meminta agar umat Islam melaksanakan salat menghadap ke timur.

Atas aksinya, aparat gabungan di Garut melakukan pertemuan dengan Wawan, Selasa (21/3) lalu. TNI dan instansi terkait, termasuk MUI memberi pendekatan secara persuasif agar ajaran ajaran menyimpang itu tidak tersebar.

“Kita sudah bersama-sama memanggil yang bersangkutan untuk menyadarkan. Kita adakan pendekatan agar tidak meluas pengaruhnya,” jelas Herindra.

Hingga saat ini, aparat belum menemukan adanya aksi-aksi radikal pada kelompok ini. Namun Kodam Siliwangi memastikan akan terus memantau pergerakan Wawan beserta pengikutnya.

Baca juga:  Jadikan Prajurit Raider, Yonif 142/KJ Ikuti Latihan Di Pusdiklat Kopassus

“Yang kami temukan sementara hanya ada aliran yang menyimpang. Tapi kita akan terus pantau keberadaannya,” tegas mantan Danjen Kopassus tersebut.

Kasus serupa sempat menghebohkan Garut di tahun 2011 saat Sensen Komara mendeklarasikan diri sebagai seorang Rosul dan Presiden Negara Islam Indonesia (NII). Namun setelah itu Sensen ditangkap dan divonis empat tahun kurungan di rumah sakit jiwa oleh Pengadilan Negeri Garut.

Meski kepolisian setempat telah menyatakan bahwa situasi kondusif, namun MUI Garut tetap meminta pemerintah bertindak mengenai aksi Wawan ini. Perbuatan yang dilakukan Wawan tersebut dianggap merupakan suatu tindakan penistaan agama, dengan cara meminta mengerjakan salat menghadap ke arah timur.

“Pemerintah tidak harus menunggu Fatwa MUI, apalagi di Kecamatan Pakenjeng itu ada upaya makar, yaitu dengan menyatakan diri sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) dan itu sangat bertentangan dengan undang-undang,” ujar Ketua MUI Garut KH Sirojul Munir, kepada detikcom, Sabtu(25/3).
(elz/fjp) sumber : Detik.com

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel