Dalam rangka menjaga kekompakan dan soliditas guna menunjang kegiatan serta pelaksanaan tugas anggota Linmas, di Desa Somokaton dilaksanakan pembekalan anggota Linmas yang diselenggarakan oleh Sat Pol PP Kabupaten Magelang, Senin (14/9). Acara pembekalan ini secara resmi dibuka oleh Camat Ngluwar, Kunta Hendranata, S.Sos.
Pembekalan tentang Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) oleh Danramil 18 Ngluwar Kapten Inf Rahayu, Peran serta anggota Satlinmas dalam Katrantibmas disampaikan oleh Kapolsek Ngluwar AKP Parmanta Puji Yuono dan diakhiri pembekalan tentang Pemberdayaan potensi Tupoksi anggota Sat Linmas oleh Kasi Pam dan Bina Linmas Kabupaten Magelang, Suroto.
Danramil Ngluwar dalam kesempatan ini menyampaikan dasar-dasar hukum tentang Bela Negara diantaranya :
1. UUD 1945 pasal 27 & 30 diamandemen pasal 27 ayat 3 yang berbunyi “Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan Negara”,
2. UU No 39 tahun 1999 pasal 68 yang berbunyi “Setiap Warga Negara berhak & wajib ikut serta dalam pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
3. UU No 3 tahun 2002 pasal 9 “setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggara pertahanan Negara”.
Acara pembekalan anggota Linmas ini dihadiri oleh Muspika Kecamatan Ngluwar, Sat Pol PP, Kepala Desa Somokaton beserta perangkatnya dan anggota linmas sebanyak 30 orang.