NUNUKAN- Dalam kurun waktu tiga hari berbeda, Tentara Nasional Indonesia berhasil mengamankan 864 botol minuman keras illegal asal Malaysia yang akan diselundupkan ke Kabupaten Nunukan.
Komandan Satgas Pamtas Yonif Linud 433/ Julu Siri Letkol Inf Agustatius Sitepu mengatakan, menjelang pergantian tahun, frekuensi dan kuantitas pengiriman minuman keras asal Malaysia ke Kabupaten Nunukan semakin meningkat.
“Periode tiga hari terakhir ini mulai Minggu sampai dengan Kamis kami sudah mengamankan 864 botol,” ujarnya, Kamis (18/12/2014). Penangkapan ini berbekal informasi dari masyarakat yang memberitahukan jika menjelang Tahun Baru, pengiriman minuman keras illegal asal Malaysia semakin banyak. Jika biasanya Satgas Pamtas melakukan penangkapan minuman keras melalui pelabuhan resmi di Pelabuhan Tunon Taka, kali ini penangkapan berkembang hingga ke Pulau Sebatik dan Kecamatan Siemanggaris di daratan Pulau Kalimantan. “Memang tidak semuanya ada pemiliknya karena sebagian besar kurir yang membawa. Dan ktia sudah ambil datanya semuanya,” katanya. Agustatius menjelaskan, pada Minggu (14/12/2014) sekitar pukul 14.00, anggota Pos Aji Kuning SSK I Satgas Pamtas YL 433/JS kostrad, mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai rencana pemuatan minuman keras di Pertigaan Desa Lalaesalo. Sekitar pukul 14.00 anggota Pos Aji Kuning Serka Rohani, Serda Mustamin dan Pratu Fery melakukan sweeping kendaraan di Pertigaan Desa Lalaesalo yang melintas menuju ke arah Desa Pancang. Saat dilakukan sweeping terhadap mobil kijang pick up hitam nomor Polisi DD 8631 AD, ditemukan minuman keras asal Malaysia sebanyak 360 botol dengan rincian 108 botol Red Bull Whyski 700 ml, 108 botol Red Bull Whyski 175 ml, 96 botol Mountain Chevas, 24 botol Benson Brendy dan 24 botol Golden Angsa. Mobil tersebut diketahui dikendarai AL (30). Dari keterangan AL, minuman keras dimaksud diduga milik MK, penjual minuman keras di Sungai Pancang. Minuman keras dimaksud dibeli dari Tawau, Sabah, Malaysia untuk dijual di Pulau Sebatik. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan ke Polsek Sungai Nyamuk. Berselang beberapa hari kemudian, pada Rabu (17/12/2014) giliran anggota Pos Siemanggaris Lama SSK II Satgas Pamtas Yonif Linud 433 Kostrad yang berhasil mengamankan minuman keras asal Malaysia sebanyak 226 botol dan kaleng.
Penangkapan bermula saat sekitar pukul 02.30, anggota Pos Siemanggaris Lama Sertu Kamil dan empat rekannya melakukan pengendapan di Dermaga Tonghap Siemanggaris lama, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Sekitar pukul 04.35, anggota Pos Siemanggaris memeriksa juragan speed boat SF, yang saat itu sedang menurunkan barang. Anggota TNI kemudian menemukan tiga kantong plastik dan 5 dus berisi minuman keras berupa 138 kaleng Royal Stout, 38 botol Red Bull Whyski 700 ml, 38 botol Red Bull Whyski 175 ml dan 12 botol Ice Cool. Dari pemeriksaan diketahui, minuman keras tersebut merupakan milik SH, pedagang minuman keras di Kampung Tonghap, Siemanggaris lama yang sehari-harinya menjual minuman keras. Barang tersebut diketahui dibeli dari Tawau kemudian diangkut melalui Kalakbakan. Rencananya minuman keras itu diperjual belikan di wilayah Siemanggaris lama.
Penangkapan juga dilakukan, Kamis (18/12/2014). Dari sweeping yang dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, berhasil diamankan 278 botol dan kaleng minuman keras asal Malaysia. Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 01.30 yang menginformasikan kepada anggotastaf intel mengenai rencana pemuatan minuman keras dari speeboat resmi tujuan Nunukan-Tawau yang saat itu sedang berlabuh di Pelabuhan Tunon Taka. Pukul 02.00, anggota staf intel Sertu Hamka, Praka Cristianus dan Pratu Irwan melakukan pengendapan di tempat parkir Pelabuhan Tunon Taka. Pukul 03.40 anggota staf intel memeriksa WT (35) seorang buruh pelabuhan yang sedang membawa gerobak berisi 4 kantong tas besar plastik dan 3 karung plastik dari arah pelabuhan,. Saat itu ditemukan minuman keras dengan rincian 120 kaleng Royal Stout, 18 botol Mountain Chevas, 70 botol Red Bull Whyski 700 ml dan 70 botol Red Bull Whyski 175 ml. Dari hasil pemeriksaan diketahui barang tersebut diduga milik FH, penjual minuman keras di Tanjung Batu, Nunukan. Minuman keras dimaksud dibeli dari Tawau dan rencananya dijual di Pulau Nunukan.
Agustatius mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan informasi dari masyarakat, “Sehingga kita sama-sama menyatakan perang dengan minuman keras yang sudah merusak seluruh generasi muda kita,” ujarnya.
Selain dari informasi masyarakat, penangkapan yang dilakukan ini juga hasil dari pengendapan yang dilakukan anggota TNI. “Kita selalu melaksanakan pengendapan dengan membagi waktu. Jadi tidak dalam waktu yang sama. Ketika kita dikelabui, kita juga harus berusaha mengelabui mereka. Sehingga selalu berhasil ditangkap,” ujarnya