
JAKARTA, tniad.mil.id – Dalam rangka kerja lanjutan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad bersama pihak Kepolisian dan CIQS (Imigrasi, Bea Cukai, Karantina Kesehatan) Atambua melaksanakan patroli bersama untuk mengecek patok batas negara dan jalur-jalur ilegal di perbatasan RI-RDTL.
Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad Letkol Arm Andang Radianto S.A.P., dalam rilis tertulisnya di Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Jumat, (4/6/2021).
Dikatakan Dansatgas, kegiatan patroli bersama tersebut diawali pengarahan singkat dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Camat Bikomi Utara dan Danpos Napan Bawah Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarmed 6/3 Kostrad di di Aula Hotel Livero.
“Patroli bersama ini dipimpin oleh K.A. Halim yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua. Sedangkan tujuannya melaksanakan pengecekan patok batas dan jalur-jalur ilegal serta tempat-tempat yang berpotensi terjadinya aktivitas ilegal, sekaligus juga meninjau pembangunan PLBN Napan,” ucap Dansatgas.
Lebih lanjut disampaikannya, setelah mendatangi titik koordinat patok lintas batas dan jalur-jalur ilegal yang ditunjukan oleh Danpos Napan Bawah, patroli bersama ini kemudian menuju lokasi pintu masuk atau portal utama perlintasan RI-RDTL Napan.
“Patroli bersama berakhir dengan evaluasi dan penutupan yang dilaksanakan di Kantor Balai Desa Napan,” ujarnya.
Selain Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua dan Camat Bikomi Utara, patroli bersama ini juga diikuti oleh Kapolsek Miomaffo Timur, Kapospol Subsektor Napan, Danpos Brimob Napan, Danpos PM Napan Bawah, Staff Bea Cukai, Pegawai Karantina Kesehatan Napan, Babinsa Kodim 1618/TTU dan Kepala Desa Napan. (Dispenad)