Skip to main content
Kostrad

PRAJURIT DAN PNS DIVIF 2 KOSTRAD TERIMA PENYULUHAN HUKUM

Dibaca: 553 Oleh 12 Jun 2014Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Malang(9/6/14) Letnan Kolonel Chk Asep W memberikan penyuluhan hukum kepadsa prajurit dan PNS Divisi Infanteri 2 Kostrad yang dilaksanakan di Gedung Sandoyo.

Acara ini bertujuan untuk meminimalisir adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota supaya anggota mengerti apa sanksi yang diterima jika melanggar dari aturan dan kerugian yang akan didapat. Diharapkan untuk semua anggota jika ada masalah segera lapor cepat temu cepat, agar masalah dapat segera diselsaikan dan tidak berlarut – larut.

Dalam penyuluhan hukum beberapa permasalahan yang dibahas sebagai berikut :
1) Tindak Pidana Menonjol yang dilakukan Prajurit
1. Penyalahgunaan Senjata Api
2. Penyalahgunaan Senjata Tajam
3. Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika
4. Disersi
5. Tidak Hadir Tanpa Ijin(THTI)
6. Perkelahian
2) Percepatan Penyelsaian Perkara.
Adanya perkara yang berlarut – larut sehingga membuat nasib prajurit yang mempunyai perkara tersebut mnjadi terkatung – katung(tidak adanya kepastian hukum). Maka tujuan perceptan proses perkara adalah: a. Untuk menjamin kepastian hukum bagi prajurit b. Memenuhi rasa keadilan bagi prajurit.
3) Pencegahan Pelanggaran di Satuan
Pencegahan dilakukan terhadap:
1. TP yang tidak dapat ditoleransi
– Asusila dengan KBT
– Narkoba
– Insubordiansi
2. TP yang menonjol
– THTI
– Desersi
– Lalin
– KDRT
3. TP yang berat
– Perampokan
– Pembunuhan

Baca juga:  Prajurit Yonif 303 Kostrad Kembali Torehkan Prestasi

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel