Skip to main content
Kostrad

Satgas Pamtas YL 431/SSP Terima 2 Senjata Api Dari Masyarakat

Dibaca: 65 Oleh 05 Apr 2016Tidak ada komentar
#TNIAD #TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat

Satgas Pamtas YL 431/SSP dalam tugasnya menjaga kedaulatan NKRI khususnya pengamanan perbatasan RI PNG melalui komunikasi sosialnya yg baik dengan membantu masyarakat asli papua akhirnya membawa hasil kembali. Wujud nyata dari perbuatan satgas terhadap lingkungan dan masyarakat di kab. Keerom khususnya di daerah kp. Wonorejo, PIR IV tepatnya wilayah penugasan Kout Satgas YL 431/SSP yg di pimpin oleh Wadan Satgas Mayor Inf Amin. Selasa (5/4).

Akhirnya menyadarkan masyarakat asli papua  dengan kesadaran sendiri menyerahkan  2 pucuk senjata api rakitan yang tdk ingin identitasnya diketahui, adapun senjata tersebut terdiri dari Senapan api rakitan 1 pucuk, Pistol api rakitan 1 pucuk dan Munisi kaliber 5,56 mm  sebanyak 19 butir. Munisi tersebut bukanlah Munisi buatan Pindad Standar TNI AD. Mayor inf Amin menyampaikan hubungannya dengan pelaku sangat baik, karena pos yg dipimpin oleh Mayor Inf Amin kerap membantu masyarakat sekitar yg kesusahan, terutama membantu pengobatan masyarakat yg sedang sakit. Hubungan baik ini terus berjalan sampai akhirnya Mayor Inf Amin ditelpon masyarakat papua untuk bertemu.

Baca juga:  Alutsista Kostrad Jadi Primadona Pengunjung Pameran TNI AD Fair 2023

Pada pukul 02.15 WIT hari senin 4 April 2016 pelaku datang menuju ke tempat yg telah disepakati sebelumnya dan menyerahkan 2 pucuk senjata api rakitan beserta munisinya. Dalam pertemuan tersebut Mayor inf Amin menyampaikan hal yg dilakukan pelaku utk menyerahkan senjata api rakitan & munisinya ke aparat yg berwenang adalah langkah yg tepat & benar karena apabila digunakan oleh orang yg tidak bertanggung jawab tentunya akan merugikan masyarakat karena akan menimbulkan konflik yg berakibat jatuh korban. Dansatgas Lekol Inf Teguh Wiratama, S. Sos juga menyampaikan dari aspek hukum bahwa barang siapa yg memegang & menguasai senjata api tanpa ijin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel