Jayapura – Bertempat di Perbatasan RI-PNG tepatnya di Skouw, Satuan Penugasan Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri 122/TS berhasil mengamankan pelaku transaksi Narkoba terhadap 4 orang warga Negara Indonesia.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja 300 gram, uang bermata uang kina sebesar 160 kina, uang Rp 6.000,-, 1linting ganja, 2 unit handphone genggam, 1 botol bir SP, 1buah gunting, 1 bungkus rokok, 1 buah hansfree, 1 bungkus kapur sirih.
Sebelumnya, telah dicurigai 1 org WNI an. Kristoper di depan pos jaga Yonif 122/TS pada hari rabu tanggal 13 Juli 2016 pukul 23.05 Wit.
Dilanjutkan dari hasil pengembangan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Yonif 122/TS didapatkan barang bukti tersebut di atas dan 3 org tersangka yang telah menunggu barang bukti Narkoba jenis ganja dari Kristoper untuk melakukan transaksi di depan pasar Skouw.
Selanjutnya Satgas Yonif122/TS melakukan penangkapan 3 orang tersebut yang ingin melakuakn teransaksi Narkoba jenis ganja. Dari hasil penangkapan tersangka dan barang bukti, Satgas Yonif 122/TS menyerahkan ke pos polisi Skouw untuk dapat di tindak lanjuti lebih lanjut.
Adapun nama-nama orang yang melakukan transaksi Narkoba tersebut adalah Anis Suruntou berumur 22 tahun, Gustaf Tiba berumur 24 tahun, Rio Wameo umur 19 tahun, Kristofer Boli umur 23 tahun.