(22/10)Seperti kita ketahui bersama, bahwa Konflik sosial pada hakikatnya meru-pakan ancaman terhadap hak dan kebebasan insan individu warga Negara dan masyarakat yang secara eskalatif dapat mengancam eksistensi bangsa, keutuhan wilayah, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Wadanlantamal IX Kolonel (P) Torry saat membacakan sambutan Pangdam XVI/Pattimura pada Acara Sosialisasi Peraturan Panglima TNI No 1 tanggal 31 Januari Tahun 2014 tentang Peran Teritorial TNI dalam mencegah Konflik Sosial yang dilaksanakan di Gedung Baileo Slamet Riyadi.
Dalam sambutannya Pangdam mengatakan bahwa kita tidak bisa menghindari terjadinya konflik, karena hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari adanya interaksi manusia. Namun, yang menjadi persoalan adalah bukan bagaimana meredam konflik, tapi bagaimana menanganinya secara tepat, sehingga tidak merusak hubungan antar pribadi, golongan maupun hubungan yang lebih besar. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, keluarnya Perpang TNI No. 1 tahun 2014 tentang Peran Teritorial Tentara Nasional Indonesia dalam mencegah konflik sosial dirasakan sangat penting, dimana wilayah Kodam XVI/Pattimura memiliki potensi yang cukup tinggi untuk terjadinya konflik sosial.
Untuk itu para peserta sosialisasi Perpang TNI No.1 tahun 2014 ini dapat mengikuti dengan seksama dan aktif untuk bertanya bila belum jelas, sehingga kegiatan ini dapat me-nyamakan pola pikir, pola sikap dan pola tindak TNI dalam mencegah terjadinya konflik sosial. Sebelum mengakhiri sambutan singkat ini, kepada Tim Sosialisasi, saya harapkan dapat menjelaskan materi Perpang TNI ini dengan optimal, beri kesempatan para peserta untuk dapat berinteraksi dan berkomunikasi, sehingga acara ini dapat berlangsung dengan lancar, tertib dan mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan harapan kita bersama. Demikian penjelasan Pangdam kepada peserta Sosialisasi.
Pada kesempatan tersebut ketua tim sosialisasi dari ster mabes tni, brigjen tni sturman panjaitan menjelaskan revitalisasi peran teritorial tni dalam rangka mencegah konflik sosial berbagai upaya konkrit dlm rangka pencegahan terjadinya konflik sosial belum dilakukan oleh pemda, polri maupun tni secara tersinergi reformasi telah memangkas peran dan tugas pokok tni disamping itu kewenangan pembinaan teritorial terbatas dan dukungan binter juga terbatas akibatnya pembinaan kemampuan dan pembinaan perkuatan teritorial juga dibatasi penguasaan 5 kemampuan teritorial rendah akibatnya kewenangan cegah konflik sosial terbatas konflik sosial pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap hak & kebebasan insan individu warga negara serta masyarakat dapat mengancam eksistensi bangsa, keutuhan wilayah, & kedaulatan NKRI, TNI selaku alat negara memiliki tanggung jawab moral utk mencegah secara dini terjadinya konflik sosial guna memelihara kondisi masyarakat yg aman, tenteram, tertib & damai”jelasnya”.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Danlanud Pattimura, Irdam, Danrem 151/Binaiya,Danrindam XVI/Pattimura,Para Perwira Ahli, Perwira LO AL dan AU, Para Asisten dan Komandan Satuan serta Kabalak jajaran Kodam XVI/ Pattimura.